Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
PSBB Adalah Salah Satu Pilihan Terbaik di Masa Pandemi COVID-19
14 Agustus 2020 12:31 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dasar hukum PSBB adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) diundangkan pada tanggal 31 Maret 2020.
PSBB Adalah Senjata untuk Melawan COVID-19
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Permenkes itu menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan.
PSBB berlaku selama 14 hari saja. Ketentuan tersebut mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Mengapa cuma 14 hari, ya? Jadi, ditetapkan 14 hari karena merujuk pada masa inkubasi terpanjang dari virus corona, yakni selama dua minggu.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, masa PSBB ini juga bisa diperpanjang kalau kasus virus corona di wilayah tersebut masih terus mengalami peningkatan. Selama penerapan PSBB, beberapa kegiatan masyarakat memang akan dibatasi.
Tujuannya supaya masyarakat bisa menjaga jarak dan melakukan karantina di rumah, juga menghindari berkerumun untuk urusan yang enggak mendesak. Jadi, selama PSBB kita semua nggak boleh berkumpul bersama dengan banyak orang dulu karena kegiatan di tempat atau fasilitas umum dibatasi.
Bagaimana jika melanggar?. Tentunya ada penetapan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar kebijakan PSBB adalah dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Kesehatan dan juga KUHP.
Jadi, daripada melanggar lebih baik kita patuhi perintah dari pemerintah karena PSBB adalah cara pemerintah untuk melawan COVID-19 .
(Riska Ngilan)
ADVERTISEMENT