Konten dari Pengguna

PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Positivity Rate Capai angka 8,7

16 Agustus 2020 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Kumparan. Anies Baswedan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Kumparan. Anies Baswedan
ADVERTISEMENT
PSBB transisi DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga dua pekan mendatang, terhitung mulai dari tanggal 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan segala kondisi.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah berkonsultasi dengan pakar kesehatan khusus epidemiologi, sekaligus berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada 13 Agustus lalu.
Masih Banyak Kasus Baru, Lagi-Lagi PSBB Diperpanjang
Terhitung memasuki fase ke empat PSBB Transisi Jakarta resmi diperpanjang lagi. Keputusan tersebut diambil lantaran temuan kasus positif baru di DKI Jakarta cenderung mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Bahkan dalam sepekan terakhir, positivity rate covid 19 berada di angka 8,7 persen. Angka tersebut merupakan angka tertinggi selama pandemic Covid 19. Meskipun demikian, Anies menegaskan bahwa angka kumulatif DKI adalah 5,7 persen yang artinya masih sesuai dengan standar aman WHO.
Dengan perpanjangan masa PSBB transisi ini, Pemprov DKI pun berkomitmen untuk menekan angka positivity rate. Selain perpanjangan PSBB transisi, komitmen tersebut diwujudkan dengan meningkatkan kapasitas testing agar memutus penyebaran Covid 19.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan masa PSBB transisi juga dibarengi dengan penghentian sementara hari bebas kendaraan bermotor (KBKB) atau car free day (CFD). Tak hanya itu Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan setiap aktivitas social yang menyebabkan kerumunan.
Anies juga melarang diadakannya Lomba dan kegiatan 17 Agustus. Menurutnya lomba-lomba ini akan menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan untuk upacara relatif masih bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya masih bisa diatur hingga tata caranya dapat disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid 19.
“Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya,” tuturnya. (RD)