Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Rincian Proses dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru
4 Maret 2022 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat membeli rumah, tentunya Anda harus mengurus sejumlah administrasi yang dibutuhkan agar rumah tersebut secara sah dan legal menjadi milik Anda. Salah satu yang tidak boleh ketinggalan untuk diurus adalah melakukan balik nama pada sertifikat rumah. Nah, kira-kira berapa biaya balik nama sertifikat rumah, ya?
ADVERTISEMENT
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Berikut ini adalah rincian biaya balik nama sertifikat rumah yang wajib dibayar mengutip dari buku 101 Top Tip Membeli Rumah karya Laksamana Media (2010).
1. Biaya Verifikasi Sertifikat
Sebelum balik nama, Sertifikat Hak Milik harus dicek terlebih dulu oleh BPN setempat. Tujuannya untuk memastikan jika properti yang dijualbelikan mempunyai legalitas sah dan tidak sedang dipersengketakan. Adapun biaya yang harus dikeluarkan berkisar Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,-
2. Biaya Validasi Pajak
Kewajiban membayar pajak PPh, PBB, dan BPHTB harus dipenuhi terlebih dulu sebelum balik nama. Biaya notaris atau PPAT harus dibayar mulai dari Rp 200.000,- atau sesuai kesepakatan bersama.
3. Biaya Formulir Balik Nama
Saat datang ke kantor BPN dan membawa berkas yang diperlukan, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan membayar uang administrasi sebesar Rp 50.000,-. Namun, jika Anda menggunakan jasa calo, maka biayanya bisa lebih besar lagi.
ADVERTISEMENT
4. Biaya Balik Nama Rumah
Biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama rumah adalah sebesar Rp 25.000,- atau lebih tergantung dari jenis bangunan dan luasnya. Apabila tergolong mewah, maka biaya yang harus dibayarkan akan jauh lebih mahal.
5. Biaya AJB
AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen yang sangat penting pada proses balik nama rumah. Adapun isi dari akta tersebut adalah pernyataan peralihan kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli. Saat membuat AJB di PPAT, biaya yang harus dibayarkan adalah 5% dari total transaksi.
5. Biaya BPHTB
Anda harus membayar BPHTB untuk bisa mendapatkan Surat Setoran Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan atau SSB-BPHTB. Adapun biaya yang harus dikeluarkan adalah 5% dari harga jual NPOPTKP. Namun, jika harga tanah yang dijual kurang dari Rp 60.000.000,-, maka tidak dikenakan BPHTB.
ADVERTISEMENT
6. Biaya Notaris
Biaya notaris ini hanya sekadara opsional. Presentase biaya yang Anda keluarkan mulai dari 0,5% sampai 1% dari total transaksi. Perlu diketahui bahwa biaya ini sudah termasuk biaya pembuatan AJB, jasa notaris, dan balik nama.
(Anne)