Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 pada Sidang BPUPKI
7 Oktober 2021 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak pertama kali disahkan sebagai hukum dasar negara, UUD 1945 telah mengalami berbagai perubahan atau biasa dikenal dengan amandemen. Dikutip dari buku Sukses USBN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs yang ditulis oleh Tim Ganesha Operation (2019: 29), perubahan terhadap UUD 1945 telah dilaksanakan sebanyak empat kali yang dilakukan pada bagian Batang Tubuh UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Batang Tubuh UUD 1945, bagian pembukaan tidak boleh diamandemenkan. Hal tersebut dikarenakan pada bagian Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Apabila Pembukaan UUD 1945 diamandemen, hal tersebut sama dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Perumusan dasar negara Indonesia dilakukan melalui sidang BPUPKI yang berlangsung antara 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut, lahirlah istilah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang diusulkan oleh Ir. Soekarno. Usulan tersebut kemudian ditampung dan dibahas lagi oleh panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, yaitu Panitia Sembilan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta Charter).
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII SMP/MTs yang ditulis oleh Aa Nurdiaman (2007: 4), rumusan Pancasila kemudian disempurnakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sidangnya yang pertama. Rumusan Pancasila kemudian termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dengan demikian:
“…maka disusunlah Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
ADVERTISEMENT
Itulah sejarah singkat perumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini