Sejarah dan Hasil Pembahasan Sidang Tanggal 16 Juli 1945

Konten dari Pengguna
21 Oktober 2021 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dan sidang BPUPKI, sumber foto: https://www.pexels.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dan sidang BPUPKI, sumber foto: https://www.pexels.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, dibentuk BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 April 1945 , yang dibentuk pemerintah Jepang untuk mengambil simpati kepada rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia.
ADVERTISEMENT
BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan yang awalnya beranggotakan 70 orang, terdiri dari 62 orang Indonesia dan 8 orang Jepang yang hanya bertugas untuk mengamati. Namun, pada sidang resmi yang kedua. anggota BPUPKI ditambah enam orang lagi dari Indonesia.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan 10 – 16 Juli 1945. Bagaimana pembahasan sidang tanggal 16 Juli 1945 atau hasil sidang kedua BPUPKI?

Sejarah Pembahasan Sidang BPUPKI Tanggal 16 Juli 1945

Ilustrasi dan sidang BPUPKI, sumber foto: https://www.pexels.com/
Dikutip dari buku Konflik di Balik Proklamasi: BPUPKI, PPKI, Kemerdekaan, St Sularto dan Dorothea Rini Yunarti (2010: 38) sidang kedua BPUPKI dibuka dengan agenda pembacaan dua laporan Soekarno mengenai hal berikut ini:
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk agenda sidang kedua BPUPKI ini adalah membahas mengenai:
Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat meminta anggota untuk memperbaiki rumusan Piagam Jakarta dan undang-undang dasar. Parada Harahap menyatakan setuju dengan rumusan, namun ditambah rasa terima kasih kepada Jepang. Soemitro Kolopaking menyetujui usulan tersebut, dan meminta ada pasal mengenai amandemen undang-undang dasar agar bisa diubah sesuai dengan kebutuhan zaman. Kemudian Liem Koen Hian mempertanyakan status orang Thionghoa yang pada masa kolonial disebut Timur Asing.
Sidang lanjutan tanggal 11 Juli 1945 ada perdebatan soal Piagam Jakarta. Johannes Latuharhary keberatan dengan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Ia mengingatkan ini bisa mengancam penganut agama lain dan adat istiadat. Pandangan ini diamini oleh Wongsonegoro dan Djajadiningrat. Menanggapi ini, Agus Salim menjamin masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Kemudian KH Wahid Hasyim mengatakan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tak akan terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.
ADVERTISEMENT
Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara. Rancangannya memuat: Pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan yang memuat Pancasila, Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal. (WWN)