Sejarah dan Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan tujuan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan Indonesia. Ketika PPKI terbentuk, keinginan masyarakat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Hal tersebut terbukti dengan adanya tekad dari semua golongan untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
PPKI terdiri dari 21 orang anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil ketuanya Drs. Moh Hatta, serta penasihat yang ditunjuk adalah Mr. Ahmad Subarjo. Kemudian, anggota PPKI ditambah kembali sebanyak enam orang, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Subarjo.
Dikutip dari buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD yang disusun oleh Forum Tentor (2009: 99), dalam sejarah kemerdekaan, PPKI sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia. Walaupun golongan muda menganggap PPKI adalah lembaga buatan jepang, namun peran dan jasa badan ini tidak boleh dilupakan. Anggota telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik mungkin.
Selama terbentuk, PPKI telah melakukan beberapa sidang dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai sejarah PPKI dan hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Dikutip dari buku New Edition Mega Bank Soal SD/MI Kelas 4, 5, & 6 yang ditulis oleh Uly Amalia, dkk (2017: 433), pada tanggal 18 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI yang pertama, yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
Mengesahkan dan menetapkan RUUD (yang dibuat dalam sidang kedua BPUPKI) menjadi UUD negara RI (dikenal dengan UUD 1945).
Memilih Ir. Soekarno dan Moh. Hatta menjadi presiden dan wakil presiden.
Dalam masa peralihan, tugas presiden dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Selain itu, rumusan dasar negara Pancasila yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 diubahkan dari “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Itulah hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, sidang pertama PPKI. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
