Sejarah Hari Batik Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 2 Oktober

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejarah Hari Batik Nasional jatuh pada tanggal 2 Oktober setiap tahunnya. Hal ini bermula ketika batik masuk ke dalam Daftar Perwakilan Warisan Budaya Tak-Benda UNESCO yang pada tahun 2009 lalu. Pada saat perayaannya, seluruh pejabat pemerintahan dihimbau untuk menggunakan batik tepat pada tanggal 2 Oktober sebagai salah satu bentuk kecintaan kita terhadap budaya Indonesia.
Sejarah Hari Batik Nasional
Batik adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Kain khas yang satu ini tidak hanya dipandang karena keindahannya saja, tetapi juga menyimpan cerita sejarah yang sangat panjang. Mulai dari budaya, perseteruan, tingkat kehormatan, hingga pada akhirnya berhasil diakui oleh PBB sebagai warisan budaya.
Nama batik berasal dari bahasa Jawa, yaitu amba yang berarti menulis dan juga titik. Batik di Indonesia mulai ada sejak zaman Kerajaan Majapahit, di mana konon katanya batik merupakan refleksi pendiri Majapahit, yaitu Raden Wijaya yang selalu menggunakan batik kawung.
Menurut buku Kebanggaan Indonesia Batik Menjadi Warisan Dunia karya Dodi Mawardi (2021:26) dalam cerita sejarah Hari Batik Nasional, disebutkan bahwa batik pertama kali diperkenalkan kepada dunia oleh Presiden Soeharto yang kala itu sedang menghadiri konferensi PBB. Sebelum itu, beliau juga sering memberikan kain batik sebagai oleh-oleh kepada tamu negara yang datang.
Kemudian batik didaftarkan untuk mendapat Intangible Cultural Heritage di UNESCO pada tanggal 4 September 2008. Hingga akhirnya UNESCO secara resmi menerima batik dan mengukuhkannya sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi setelah pelaksanaan sidang ke-4 UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Dengan adanya peresmian tersebut, pemerintah Indonesia segera menerbitkan Kepres Nomor 33 Tahun 2009 tentang penetapan Hari Batik Nasional dan sekaligus bertujuan untuk meningkatkan keksadaran masyarakat terhada upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia. Sejak saat itu, setiap perayaan Hari Batik Nasional, pejabat pemerintah dan instansi lainnya wajib memakai baju batik sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik. (Anne)
