Konten dari Pengguna

Sejarah Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi proses perumusan dasar negara Indonesia, sumber foto: https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses perumusan dasar negara Indonesia, sumber foto: https://unsplash.com/

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang merupakan hasil dari perjuangan para pahlawan bangsa, yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Setelah perjuangan meraih kemerdekaan, para pendiri negara melakukan perumusan dasar negara dan menetapkan. Hal ini dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil, dan Makmur.

Sejarah Proses Perumusan Dasar Negara

Ilustrasi proses perumusan dasar negara Indonesia, sumber foto: https://unsplash.com/

Dikutip dari buku Bedah Kisi-Kisi SPCP IPDN, Tim Litbang Psikologi Salemba (2018: 313) sejarah proses perumusan dasar negara Pancasila melibatkan beberapa tokoh dari berbagai golongan dan melahirkan rumusan-rumusan penting bagi Indonesia. Proses perumusan dasar negara Indonesia dimulai dengan pembentukan BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam Bahasa Jepang dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai oleh Jendral Kumakichi Harada. Tugas dari BPUPKI adalah untuk mempersiapkan hal-hal penting terkait dengan tata pemerintahan Indonesia setelah merdeka.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara. Pada sidang tidak resmi, BPUPKI membahas perancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin Soekarno dan dihadiri oleh hanya 38 orang.

Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan bahwa : ”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban

kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”

”... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”

Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya adalah Mohammad Yamin. Disini, ia mengemukakan bahwa dasar negara terdiri dari 5 asas yaitu:

  1. Peri Kebangsaan

  2. Peri Kemanusiaan

  3. Peri Ketuhanan

  4. Peri Kerakyatan

  5. Kesejahteraan Rakyat.

Kemudian, pada hari ketiga sidang pertama, 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya yang menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka adalah dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini, dirumuskan dalam 5 poin yaitu:

  1. Persatuan

  2. Kekeluargaan

  3. Keseimbangan lahir dan batin

  4. Musyawarah

  5. Keadilan rakyat

Pada hari terakhir dari sidang pertama, 1 Juni 1945, Soekarno turut mengemukakan pendapatnya dalam sebuah pidato yang diberi nama Pancasila atas usulan dari seorang teman, ahli bahasa. Rumusan dasar negara dalam 5 sila tersebut, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia

  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

  3. Mufakat atau demokrasi

  4. Kesejahteraan sosial

  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Setelah melakukan perumusan dasar negara, saat Indonesia sudah merdeka PPKI yang merupakan lanjutan dari BPUPKI berhasil merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, bunyinya adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(WWN)