Sejarah Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang merupakan hasil dari perjuangan para pahlawan bangsa, yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Setelah perjuangan meraih kemerdekaan, para pendiri negara melakukan perumusan dasar negara dan menetapkan. Hal ini dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil, dan Makmur.
Sejarah Proses Perumusan Dasar Negara
Dikutip dari buku Bedah Kisi-Kisi SPCP IPDN, Tim Litbang Psikologi Salemba (2018: 313) sejarah proses perumusan dasar negara Pancasila melibatkan beberapa tokoh dari berbagai golongan dan melahirkan rumusan-rumusan penting bagi Indonesia. Proses perumusan dasar negara Indonesia dimulai dengan pembentukan BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam Bahasa Jepang dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai oleh Jendral Kumakichi Harada. Tugas dari BPUPKI adalah untuk mempersiapkan hal-hal penting terkait dengan tata pemerintahan Indonesia setelah merdeka.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara. Pada sidang tidak resmi, BPUPKI membahas perancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin Soekarno dan dihadiri oleh hanya 38 orang.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan bahwa : ”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban
kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”
”... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”
Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya adalah Mohammad Yamin. Disini, ia mengemukakan bahwa dasar negara terdiri dari 5 asas yaitu:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat.
Kemudian, pada hari ketiga sidang pertama, 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya yang menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka adalah dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini, dirumuskan dalam 5 poin yaitu:
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Keadilan rakyat
Pada hari terakhir dari sidang pertama, 1 Juni 1945, Soekarno turut mengemukakan pendapatnya dalam sebuah pidato yang diberi nama Pancasila atas usulan dari seorang teman, ahli bahasa. Rumusan dasar negara dalam 5 sila tersebut, yaitu:
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
Setelah melakukan perumusan dasar negara, saat Indonesia sudah merdeka PPKI yang merupakan lanjutan dari BPUPKI berhasil merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, bunyinya adalah sebagai berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(WWN)
