Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Sejarah Singkat dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Perlu Diketahui
1 Juni 2021 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Isi dekrit Presiden 5 Jul 1959 merupakan bagian daripada sejarah Indonesia yang perlu diketahui dan dipahami oleh para pemuda. Pasalnya pasca dikeluarkannya dekrit tersebut, sistem pemerintahan Indonesia pun memasuki babak baru, yakni dengan menetapkan era demokrasi terpimpin.
ADVERTISEMENT
Mengutip keterangan dalam buku Sejarah : Untuk SMP Kelas IX, Nana Nurliana Soeyono (2008: 39), demokrasi terpimpin sendiri menurut UUD 1945 disebut sebagai sistem pemerintahan dimana kekuasaan negara berada di tangan rakyat, dengan diwakili oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai isi sila keempat Pancasila.
Namun dalam prakteknya sendiri, sistem ini memiliki perubahan dimana kekuasaan negara lebih banyak berpusat pada lembaga eksekutif (presiden) daripada lembaga legislatif seperti DPR.
Sebelum membahas lebih lanjut terkait isi dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka kita juga perlu mengulas sedikit tentang latar belakang dikeluarkannya dekrit tersebut.
Menurut berbagai sumber sejarah, seperti yang disebutkan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis, Aim Abdulkarim (2006: 44), dicetuskannya dekrit presiden itu sendiri berawal dari rasa kekhawatiran akan timbulnya perpecahan akibat gagalnya Badan Konsituante dalam membuat undang-undang baru pengganti UUDS 1950.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian maka Presiden Soekarno pun menganjurkan agar bangsa Indonesia kembali mengusung UUD 1945 sebagai undang-undang dasar dalam sebuah sidang dan mengadakan pemungutan suara pada 29 Maret 1959.
Sayangnya ditengah perdebatan pendapat antara Presiden Soekarno dan Badan Konstituante terkait undang-undang dasar RI, hasil pemungutan suara dalam sidangpun tidak mencapai quorum (tidak memenuhi penentuan keputusan).
Dengan demikian, maka Presiden Soekarno pun akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan dekrit presiden guna menyelesaikan masalah serta menyelamatkan keamaanan negara.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno
Adapun isi dekrit presiden 5 Juli 1959 yang dicetuskan oleh Bung Karno tersebut terdiri dari tiga poin, diantaranya ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Meski dalam catatan sejarah keputusan Presiden Soekarno dalam mengeluarkan dekrit presiden dianggap sebagai tindakan inkonstitusional, namun hal tersebut dapat tetap berjalan dengan dukungan kalangan militer guna mempertahankan keutuhan dan keamanan negara.
Setelah dikeluarkannya dekrit tersebut pula, maka Indonesia pun memasuki era demokrasi terpimpin sesuai sila keempat Pancasila dan meninggalkan sistem parlementer. (HAI)