Konten dari Pengguna

Sejarah Singkat Sidang BPUPKI: Anggota, Tujuan, dan Hasil

5 Oktober 2021 15:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Flickr.com - Sidang Kedua BPUPKI
zoom-in-whitePerbesar
Flickr.com - Sidang Kedua BPUPKI
ADVERTISEMENT
Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, kita pasti pernah mendengar mengenai peran BPUPKI yang sempat menggelar sidang pertama dan sidang kedua BPUPKI.
ADVERTISEMENT
Sidang kedua BPUPKI digelar dengan alasan bahwa sidang pertamanya tidak menemui hasil yang memuaskan. Bagi kamu yang belum tahu, BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang didirikan olh Jepang (Dai Nippon) dengan maksud untuk membantu mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Setalah mengalami kekalahan di berbagai front Perang Asia Timur Raya atau Perang Dunia Kedua sepanjang tahun 1945 dari pasukan Sekutu, Dai Nippon mulai memikirkan dukungan dari Indonesia yang didudukinya sejak 1942. Dibentuklah Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI pada 29 April 1945. Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang. Badan tersebut dibentuk dengan tujuan menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.
ADVERTISEMENT
BPUPKI dipimpin oleh tokoh-tokoh Indonesia berpengaruh yang dilantik tanggal 28 Mei 1945. Tugas-tugas BPUPKI antara lain adalah mempelajari semua hal penting terkait politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang-bidang lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia.

Sejarah Sidang Kedua BPUPKI

Sebelum melaksanakan sidang kedua BPUPKI, sidang pertamanya digelar pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta Pusat dan menghasilkan rumusan dasar negara.
Melansir dari buku Sukarno dan Perjuangan Kemerdekaan, Bernhard Dahm, 1987, menerangkan bahwa ternyata persoalan dalam upaya melahirkan negara yang merdeka dan berdaulat belum selesai. Digambarkan pula bahwa ternyata terjadi silang pendapat antara kubu nasionalis dan kubu agamis. Salah satu poin yang paling alot diperdebatkan adalah tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam.
ADVERTISEMENT
Maka, dibentuklah Panitia Sembilan yang melibatkan Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, KH Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Cokrosuyoso, Haji Agus Salim, dan Alexander Andries Maramis. Mereka kemudian menggelar sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945.
Sidang kedua BPUPKI dibuka dengan agenda pembacaan 2 laporan oleh Soekarno, yakni hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI serta usaha untuk mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis.
Flickr.com
Isi sidang kedua BPUPKI
Agenda Sidang:
Ketika itu, Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua BPUPKI meminta para anggota untuk memperbaiki rumusan Piagam Jakarta dan undang-undang dasar. Parada Harahap menyatakan setuju dengan rumusan, namun ditambah rasa terima kasih kepada Jepang. Soemitro Kolopaking menyetujui usulan tersebut, dan meminta ada pasal mengenai amandemen undang-undang dasar agar bisa diubah sesuai dengan kebutuhan zaman. Kemudian Liem Koen Hian mempertanyakan status orang Thionghoa yang pada masa kolonial disebut Timur Asing.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan yang digelar pada tanggal 11 Juli 1945 kembali memunculkan perdebatan. Kali ini perdebatan soal Piagam Jakarta. Johannes Latuharhary keberatan dengan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Ia mengingatkan ini bisa mengancam penganut agama lain dan adat istiadat. Pandangan ini diamini oleh Wongsonegoro dan Djajadiningrat. Agus Salim menjamin masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Kemudian KH Wahid Hasyim mengatakan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tak akan terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.
Hasil Akhir sidang BPUPKI
Menurut buku IPS Terpadu untuk SMP dan MTs Kelas VIII, pada 16 Juli 1945, akhirnya sidang kedua BPUPKI menghasilkan keputusan dan menyetujui undang-undang dasar negara. Rancangannya memuat: Pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan yang memuat Pancasila, Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal. (DNR)
ADVERTISEMENT