Sejarah Singkat Sidang BPUPKI, Serta Hasilnya

Konten dari Pengguna
13 Januari 2021 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan Sidang BPUPKI, Sumber: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan Sidang BPUPKI, Sumber: Kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang BPUPKI sudah dilakukan sebanyak dua kali. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945. Banyak orang yang menghadiri persidangan pertama ini, karena dengan adanya sidang ini, maka semakin dekat warga Indonesia dengan kemerdekaannya.
ADVERTISEMENT
Sidang pertama ini membahas rumusan dasar negara Indonesia, bentuk negara Indonesia serta filsafat negara "Indonesia Merdeka". Sidang ini berlangsung selama 4 hari, yang mana satu hari dari keempat tersebut dipakai untuk upacara seremonial pembentukan BPUPKI.
Perlu diketahui, bahwa sidang ini bertempat di gedung "Chuo Sangi In", yang sekarang berubah nama menjadi Gedung Pancasila, dengan lokasi di Jalan Pejambon 6, Jakarta.
Pada persidangan pertama ini, belum ada hasil yang didapatkan. Pasalnya, dasar-dasar negara yang diajukan oleh ketiga tokoh pergerakan Indonesia, yaitu Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarna belum mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota. Masih perlu beberapa pertimbangan untuk memutuskannya.

Sidang BPUPKI Membentuk Panitia Sembilan

Sidang BPUPKI pertama akhirnya membentuk panitia yang beranggotakan sembilan orang. Panitia ini, ditugaskan untuk merancang dasar-dasar negara dengan referensi yang sudah diajukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakilnya yaitu Mohammad Hatta, mereka mulai merancang dasar negara. Sebelum sidang kedua BPUPKI dimulai, mereka menghasilkan dasar negara yang dinamakan Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta selanjutnya akan dimatangkan pada sidang kedua BPUPKI yang digelar pada 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945. Pada sidang kedua ini, Piagam Jakarta telah dirundingkan bersama hingga menghasilkan dasar negara, yaitu pancasila, seperti yang kita tahu saat ini.
Selain mematangkan Piagam Jakarta, sidang kedua BPUPKI pun membahas mengenai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.
Untuk membahasanya, anggota dengan jumlah keseluruhan 67 orang ini, dibagi menjadi panitia-panitia kecil agar semuanya dapat berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, hasil yang didapatkan yaitu, konsep proklamasi akan diambil dari tiga alinea pertama Piagam Jakarta, sedangkan isi UUD 1945 diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Semoga bermanfaat.
(Linda Fahira Putri)