Sejarah Suaka Margasatwa Pulau Komodo Hingga Menjadi Taman Nasional

Konten dari Pengguna
15 Maret 2021 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pulau Komodo, sumber: VOAIndonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pulau Komodo, sumber: VOAIndonesia
ADVERTISEMENT
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keragaman dan atau keunikan jenis hewan atau satwa, yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. (dalam buku Geografi : SMA Kelas XI, halaman 26)
ADVERTISEMENT
Salah satu suaka margasatwa yang ada di Indonesia yang sering dikunjungi turis yaitu Taman Nasional Komodo, di Flores dan Sumbawa. Wilayah ini bahkan masuk kedalam 7 keajaiban dunia, karena keindahan alamnya, dan fauna yang hidup didalamnya.

Sejarah Suaka Margasatwa Pulau Komodo

Sejarah Taman Nasional Komodo, berawal pada tahun 1911 Letnan Jacques Karel Hendri van Steyn can Hensbroek melaporkan pada Pieter Antonie Ouwens, kurator Kebun Raya Bogor, bahwa terdapat hewan yang mirip dengan buaya darat yang memiliki ukuran sangat besar dan panjang 6 – 7 meter.
Pieter Antonie Ouwens akhirnya meneliti laporan dari Jacques Karel. Ia menemukan bahwa yang dimaksud oleh Jacques Karel bukanlah seekor buaya melainkan kadal monitor besar, suku biawak-biawakan. Pieter Antonie memberi nama hewan tersebut dengan Varanus Komodoensis.
ADVERTISEMENT
Sejak peristiwa tersebut, SK tentang perlindungan komodo mulai muncul. Pada tahun 1938, habitat asli komodo muali menjadi kawasan lindung, mulai dari pembentukan suaka margasatwa di Pulau Padar dan Pulau Rinca bagian barat dan selatan.
Kawasan lindung ini kemudian menjadi suaka margasatwa pada 21 Oktober 1965, dengan luas 31 hektar dan memiliki 227 spesies yang terdiri dari mamalia, burung dan reptil serta terumbu karang dan ikan.
Pada tahun 1980 pemerintah Indonesia menetapkan wilayah komodo ini menjadi Taman Nasional Komodo, yang terdiri dari Pulau Komodo, Pula Rinca, Pulau Padar, dan pulau-pulau kecil lainnya, baik di daratan maupun lautannya. Penetapan ini dilakukan guna melindungi reptil besar ini.
Semenjak dijadikan Taman Nasional Komodo, pada tahun 1992 luas wilayah ini menjadi 173.300 Hektar. Dengan rincian luas di Pulau Komodo seluas 33.937 Hektar, di Pulau Rinca 19.625 hektar, di Pulau Padar seluas 2.017 Hektar dan di Pulau Gilimotang seluas 3.328 Hektar.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1992 juga Pemerintah Indonesia mengeluarkan, Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 326/Kpts-II/1992 untuk menguatkan status Taman Nasional Komodo, serta mengeluarkan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1992 komodo ditetapkan sebagai satwa nasional.
Sejarah Satwa Margasatwa Pulau Komodo ini diringkas dari Buku Taman Nasional Bali dan Nusa Tenggara - Taman Nasional di Kepulauan Sunda Kecil. (2020, halaman 21)
Setelah mengetahui sejarah Taman Nasional Komodo ini, semoga wilayah habitat Komodo ini dapat terus bertahan tanpa diganggu oleh kepentingan manusia.(DWA)