Konten dari Pengguna

Siapakah yang Menerapkan Tanam Paksa? Ini Jawabannya Berdasarkan Sejarah

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 6 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sistem tanam paksa. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sistem tanam paksa. Foto: Pixabay

Penerapan tanam paksa (Cultuurstelsel) awalnya ditujukan untuk menghadapi kesulitan ekonomi pada tahun 1829. Tanam paksa dilakukan untuk menghasilkan lebih banyak produk tanaman yang dapat dijual di pasaran dunia. Lalu, siapa yang menerapkan sistem tanam paksa?

Konsep tanam paksa diusulkan oleh Van den Bosch sebagai solusi dari kesulitan ekonomi. Untuk dapat melaksanakan rencana tersebut, Van den Bosch kemudian diangkat sebagai Gubernur Jenderal baru di Jawa pada tahun 1839.

Setelah sampai di Jawa, Van den Bosch segera mencengangkan sistem dan program tanam paksa. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai sejarah sistem kebijakan tanam paksa di Indonesia.

Mengenal Sistem Tanam Paksa di Indonesia

Ilustrasi pelsakanaan tanam paksa di wilayah pertanian Jawa. Foto: Pixabay

Siapakah yang menerapkan tanam paksa itu? Dikutip dari Ilmu Pengetahuan Sosial Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII Edisi 4 oleh Sugiharsono, dkk., (2008: 56), sistem tanam paksa di Indonesia adalah kebijakan Gubernur Jenderal Van den Bosch.

Van den Bosch mewajibkan para petani Jawa untuk menanam tanaman-tanaman yang dapat diekspor ke pasaran dunia. Jenis tanaman tersebut adalah kopi, tebu, tembakau, dan nilai.

Ciri utama dari sistem tanam paksa adalah mewajibkan rakyat di Jawa untuk membayar pajak dalam bentuk barang dan hasil-hasil pertanian yang mereka tanam.

Latar Belakang Sistem Tanam Paksa

Ilustrasi lahan pertanian di Jawa yang subur. Foto: Pexels

Latar belakang dilaksanakannya sistem tanam paksa di Indonesia antara lain karena pemerintah Belanda sedang mengalami kesulitan ekonomi, terutama berkurangnya sumber dana yang masuk.

Kesulitan ini disebabkan oleh gagalnya sistem pajak tanah dan sistem perkebunan. Selain itu, Belanda juga sedang mengalami defisit biaya.

Berdasarkan buku Masa Prasejarah sampai Masa Proklamasi Kemerdekaan oleh M. Junaedi Al Anshori (2011: 73), defisit biaya yang dialami Belanda disebabkan oleh beberapa hal berikut.

  • Perang Diponegoro yang berlangsung selama lima tahun (1825-1830) serta perang-perang lainnya di hampir seluruh Indonesia banyak mengeluarkan biaya.

  • Dana yang diharapkan berasal dari pajak tanah tidak berjalan lancar.

  • Di negeri sendiri, Belanda sedang mengalami krisis ekonomi karena Belgia memisahkan diri dari Kerajaan Belanda. Akibatnya, Belanda kehilangan salah satu sumber keuangan yang berasal dari industri.

Untuk mengatasi kesulitan dan defisit keuangan, pemerintah Belanda mengutus seorang ahli keuangan bernama Van den Bosch ke Pulau Jawa.

Van den Bosch membuat suatu rencana sistem politik ekonomi di Jawa yang dapat mendatangkan keuntungan dan banyak penghasilan bagi Belanda.

Dengan kata lain, rencana itu bertujuan untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dari daerah jajahan (Indonesia) untuk kemakmuran dan kejayaan Belanda. Rencana politik ekonomi itulah yang disebut sistem tanam paksa.

Mengapa sistem tanam paksa dilakukan di Pulau Jawa? Hal ini karena secara geografis, tanah Jawa sangat subur, sehingga cocok untuk pertanian. Jenis tanaman yang diusahakan adalah tanaman ekspor yang laku di pasar dunia, seperti kopi, teh, dan tembakau.

Aturan-Aturan Sistem Tanam Paksa

Ilustrasi para petani yang bekerja dengan upah kecil. Foto: Pexels

Untuk mempermudah pelaksanaan sistem tanam paksa, Belanda membuat beberapa aturan secara rinci. Aturan-aturan tersebut terdapat dalam Staatsblad (Lembaran Negara) Tahun 1834 Nomor 22. Adapun bunyi dari ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman yang hasilnya dapat dijual di pasaran dunia.

  • Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tanam paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.

  • Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan atau tanaman ekspor tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.

  • Tanah yang disediakan untuk tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.

  • Hasil tanaman dagangan itu wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda.

  • Kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pemerintah.

  • Penduduk desa bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan tanam paksa itu di bawah pengawasan langsung oleh para penguasa pribumi, sedangkan pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum.

  • Bagi yang tidak memiliki tanah akan dipekerjakan pada perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari setiap tahun.

Penyimpangan Sistem Tanam Paksa

Ilustrasi pekerja pertanian. Foto: Pexels

Aturan-aturan sistem tanam paksa yang disebutkan sebelumnya memang tampak tidak terlalu menekan rakyat. Namun, dalam praktiknya, sering kali menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok sehingga rakyat banyak dirugikan.

Dikutip dari Sejarah untuk Kelas 2 SMA oleh M. Habib Mustopo (2005: 114), adapun beberapa penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan sistem tanam paksa antara lain sebagai berikut.

  • Perjanjian sistem tanam paksa seharusnya dilakukan dengan sukarela, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara-cara paksaan.

  • Pemerintah kolonial memanfaatkan para bupati dan kepala-kepala desa untuk memaksa rakyat agar menyerahkan tanah mereka.

  • Luas tanah yang disediakan penduduk lebih dari seperlima tanah mereka. Sering kali tanah tersebut sepertiga, bahkan semua tanah desa digunakan untuk tanam paksa.

  • Pengerjaan tanaman ekspor sering kali jauh melebihi pengerjaan tanaman padi, misalnya penanaman nila di daerah Parahyangan. Pengerahan tenaga tersebut dilakukan selama berbulan-bulan sehingga membuat tanah pertanian mereka sendiri terbengkalai.

  • Pajak tanah masih dikenakan pada tanah yang digunakan untuk proyek tanam paksa.

  • Kelebihan hasil panen setelah diperhitungkan dengan pajak tidak dikembalikan kepada petani.

  • Kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani.

  • Buruh yang seharusnya dibayar oleh pemerintah dijadikan tenaga paksaan, seperti yang terjadi di Rembang, Jawa Tengah. Sebanyak 34 ribu keluarga selama 8 bulan setiap tahun diharuskan bertani dengan upah yang sangat kecil.

  • Rakyat harus menyerahkan balok, bambu, dan kayu untuk pembuatan bangunan yang akan digunakan untuk tanaman tembakau.

Baca Juga: Sistem Tanam Paksa, Dampak Negatif dan Positifnya yang Perlu Diketahui

Penghapusan Sistem Tanam Paksa

Ilustrasi kegiatan perkebunan yang dilakukan setelah tanam paksa dihapus. Foto: Pexels

Sistem tanam paksa menyebabkan banyak rakyat yang kelaparan hingga mengakibatkan kematian. Akibat dari kondisi tersebut, muncul banyak reaksi yang menentang diberlakukannya sistem tanam paksa.

Reaksi tersebut tidak hanya dari rakyat Indonesia, tetapi orang-orang Belanda juga menolaknya. Menanggapi reaksi tersebut, pemerintah Belanda menghapuskan sistem tanam paksa secara bertahap.

Hingga akhirnya, sistem tanam paksa secara resmi dihapuskan pada tahun 1870. Penghapusan sistem tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Landreform (Undang-Undang Agraria).

Dikutip dari Buku Saku Sejarah UTBK-SBMPTN 2021 oleh Syahri Ramadhan (2021: 308), penghapusan sistem tanam paksa dilatarbelakangi karena mendapat banyak kritik dari golongan liberal, seperti Douwes Dekker dan Van Denventer mengenai praktik sistem tanam paksa yang tidak manusiawi.

Selain itu, kritikan juga berasal dari kelompok liberal yang didukung para pemodal swasta, baik di Belanda maupun di Jawa. Mereka menginginkan adanya partisipasi pemodal swasta dalam organisasi produksi yang mengelola komoditas pertanian di Hindia Belanda.

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pada tahun 1870 monopoli atas sumber daya agraria melalui sistem tanam paksa dihapuskan.

Penghapusan sistem tanam paksa inilah yang ditandai dengan diberlakukannya Hukum Agraria yang memungkinkan para pemodal swasta mendapat lahan untuk membuka perkebunan berskala besar.

(CHL & SFR)

Frequently Asked Question Section

Apa latar belakang sistem tanam paksa di Indonesia?

chevron-down

Latar belakang dilaksanakannya sistem tanam paksa di Indonesia antara lain karena pemerintah Belanda sedang mengalami kesulitan ekonomi, terutama berkurangnya sumber dana yang masuk.

Apa tujuan dilakukan sistem tanam paksa?

chevron-down

Rencana itu bertujuan untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dari daerah jajahan (Indonesia) untuk kemakmuran dan kejayaan Belanda.

Kapan sistem tanam paksa dihapus?

chevron-down

Sistem tanam paksa secara resmi dihapuskan pada tahun 1870. Penghapusan sistem tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Landreform (Undang-Undang Agraria).