Sistem Pembagian Kekuasaan yang Berlaku di Indonesia

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia adalah negara yang membagi kekuasaan pemerintahnya. Dengan demikian, pemerintahan tak hanya dipegang oleh satu orang saja. Lantas, bagaimana pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia?
Secara singkat, kekuasaan pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi tiga lembaga. Ketiganya diisi oleh badan-badan yang berweenang
Pembagian Kekuasaan yang Berlaku di Indonesia
Sistem pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia dikenal sebagai Trias Politica. Mengutip buku Trias Politica, Extrix (2020: 9), Trias Politica adalah suatu sistem kekuasaan pemerintahan negara yang terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Lantas bagaimana tiga lembaga di atas berjalan di Indonesia? Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Eksekutif
Eksekutif merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Dalam pelaksanaannya, lembaga eksekutif diawasi oleh yudikatif. Ada berbagai badan yang termasuk ke dalam lembaga eksekutif, seperti Presiden, Wakil Presiden, kementerian, lembaga pemerintah selain kementerian, serta pejabat setingkat menteri.
Badan-badan ini mempunyai tugasnya sendiri-sendiri untuk melaksanakan undang-undang yang berlaku. Bagaimanapun juga, Presiden adalah pemimpin dari badan-badan tersebut.
2. Legislatif
Legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang yang dibutuhkan oleh negara dan pemerintahannya. Badan-badan yang tergolong ke dalam lembaga ini antara lain MPR, DPR, dan DPD.
Undang-undang tak dibuat begitu saja karena ketiga badan tersebut harus menempuh beberapa tahapan terlebih dahulu. Tahapan-tahapan tersebut antara lain perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan
3. Yudikatif
Yudikatif ialah lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang maupun konstitusi Indonesia. Namun, lembaga yudikatif hanya mengawasi badan-badan pemerintahan saja, bukan bangsa Indonesia secara umum.
Badan-badan yang termasuk lembaga yudikatif antara lain Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi. Ketiga badan ini bekerja dengan independen sehingga pemerintah tak bisa mengganggu kinerjanya.
Baca juga: Apa Saja yang Menjadi Soko Guru Demokrasi Universal? Ini Penjelasannya
Jika dilihat, ketiga lembaga ini memang mempunyai tanggung jawab masing-masing. Namun, semua lembaga tersebut mempunyai keterkaitan satu sama lain dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, ketiga lembaga ini tak bisa bekerja sendiri dan saling mendukung satu sama lain.
Jadi, sistem pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia disebut sebagai Trias Politica. Di dalamnya, badan-badan di pemerintahan Indonesia terbagi menjadi tiga lembaga utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (LOV)
