Sistem Tanam Paksa dalam Sejarah Indonesia

Konten dari Pengguna
14 Januari 2021 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tanam paksa pada jaman kolonial Belanda. Sumber: sejarah-negara.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tanam paksa pada jaman kolonial Belanda. Sumber: sejarah-negara.com
ADVERTISEMENT
Sebagai Warga Negara Indonesia, kita tentu sudah pernah mendengar bahwasanya pada jaman penjajahan Belanda dulu, bangsa Indonesia yang saat itu disebut Hindia Belanda pernah mengalami perlakuan buruk dengan adanya sistem tanam paksa.
ADVERTISEMENT
Tanam paksa atau Cultuurstelsel sendiri merupakan praktik eksploitatif yang mewajibkan setiap rakyat Hindia Belanda untuk menyisihan 20 persen tanah milik mereka guna ditanami komoditas seperti kopi, lada dan tebu untuk di ekspor. Dimana harga jual dan hasil komoditi ekspor tadi akan diatur oleh pemerintah Belanda.
Peraturan tanam paksa yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 silam ini kerap dianggap sebagai aturan yang sangat tidak manusiawi. Pasalnya dalam aturan tersebut, rakyat Indonesia juga diwajibkan untuk bekerja dan memberikan hasil taninya kepada pihak Belanda.
Hasil dari pemberlakuan tanam paksa yang dikerjakan oleh rakyat Hindia Belanda tersebut tak ayal membawa keuntungan besar bagi Belanda, dan sebaliknya membawa kesengsaraan dan kerugian besar bagi rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT

Tujuan Pemberlakuan Sistem Tanam Paksa oleh Belanda

Berdasakan informasi sejarah, sistem tanam paksa yang diterapkan oleh kolonialisme ini sendiri ditujukan sebagai upaya Belanda untuk membayar hutang-hutangnya paska krisis setalah adanya Perang Diponegoro pada tahun yang sama, yakni 1830. Selain itu, adapula tujuan lain dari pemberlakuan tanam paksa yang telah dikutip dari beberapa sumber sejarah berikut ini:
Akibat adanya tanam paksa tersebut, rakyat Indonesia pun harus mengalami beban hidup dalam cekikan kemiskinan pada masa itu. Pasalnya mereka diharuskan untuk tetap membayar pajak pada Belanda meskipun telah menyerahkan sebagian tanahnya pada pemerintah kolonial. Sistem ini sendiri bau bisa dihapus setelah 20 tahun berjalan. Di daerah Jawa sendiri, sistem ini dikatakan resmi terhapus pada tahun 1870. (HAI)
ADVERTISEMENT