Konten dari Pengguna

SOP Pencegahan Kecelakaan Kerja di Tempat Pekerjaan

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SOP pencegahan kecelakaan kerja. Foto: Unsplash/Josh OlaldeJosh Olalde
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SOP pencegahan kecelakaan kerja. Foto: Unsplash/Josh OlaldeJosh Olalde

Dalam pekerjaan, terdapat beberapa risiko yang dihadapi para pekerja. Inilah yang mengharuskan adanya SOP pencegahan kecelakaan kerja.

SOP adalah standar operasional prosedur. Dengan adanya SOP pencegahan kecelakaan kerja, diharapkan mampu meminimalkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja.

Pengertian Pencegahan Kecelakaan Kerja

Ilustrasi pengertian pencegahan kecelakaan kerja. Foto: Unsplash/Josue Isai Ramos Figueroa

Dikutip dari buku Ergonomi Partisipatori Implementasi Bidang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Suhardi, dkk (2021), kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian kecelakaan yang berhubungan dengan kerja yang tidak dikehendaki terjadi yang dapat mengganggu jalannya aktivitas produksi serta dapat menimbulkan korban berupa manusia maupun harta benda.

SOP pencegahan kerja dibuat dengan mengetahui faktor-faktor penyebab kecelakaan. Kecelakaan kerja dapat dicegah dengan memperhatikan faktor-faktor yang meliputi:

1. Faktor Lingkungan

Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan di tempat kerja dan pengaturan suhu udara ruang kerja.

Memenuhi syarat keselamatan, meliputi kondisi gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin keselamatan.

Memenuhi penyelenggaraan ketatarumahtanggaan, meliputi pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat, dan ruangan.

2. Faktor Mesin dan Peralatan Kerja

Perencanaan mesin dan peralatan kerja perlu dilakukan adanya pagar atau tutup pengaman pada bagian yang bergerak dan berputar dengan desain yang efektif.

3. Faktor Perlengkapan Kerja

Alat pelindung diri (APD) merupakan perlengkapan kerja yang wajib terpenuhi untuk para pekerja. APD berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan, dan yang lainnya harus sesuai ukurannya sehingga menimbulkan kenyamanan dalam penggunaannya.

4. Faktor Manusia

Pencegahan kecelakaan dengan memperhatikan faktor manusia meliputi peraturan kerja, pertimbangan batas kemampuan dan keterampilan pekerja.

Selain itu juga memerhatikan mengeliminasi hal-hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan kerja serta menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik maupun mental.

SOP Pencegahan Kecelakaan Kerja

Ilustrasi SOP pencegahan kecelakaan kerja. Foto: Unsplash/Josue Isai Ramos Figueroa

Adapun contoh SOP pencegahan kecelakaan kerja yakni:

  1. Apabila terjadi kecelakaan pada karyawan baik dalam perjalanan maupun kecelakaan di tempat kerja maka kejadian tersebut dapat dilaporkan ke penanggung jawab/koordinator untuk mendapatkan bantuan atau pertolongan.

  2. Setelah itu, penanggung jawab/koordinator dapat membawa karyawan yang mengalami cedera ke Poliklinik/IGD untuk mendapatkan pemeriksaan dan tindakan baik medis maupun penunjang.

  3. Apabila akibat cedera tersebut memerlukan tindak lanjut maka dapat dikonsultasikan dan ditindaklanjuti ke Dokter Spesialis terkait.

  4. Kejadian kecelakaan tersebut harus dilaporkan oleh penanggung jawab/koordinator ke Bidang Kesehatan & Keselamatan Kerja dengan membuat kronologis kejadian.

  5. Setelah itu, Bidang Kesehatan & Keselamatan Kerja akan memantau hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan apakah memerlukan pemeriksaan ulang atau tidak.

  6. Apabila hasil pemeriksaan tersebut memerlukan pemeriksaan ulang, Bidang Kesehatan & Kesehatan Kerja menjadwalkan karyawan melakukan pemeriksaan ulang setelah 6 bulan dari pemeriksaan yang pertama.

Baca Juga: 2 Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja dan Langkah Pencegahannya

Itulah contoh SOP pencegahan kecelakaan kerja yang terjadi pada tempat pekerjaan. Semoga penjelasan singkat di atas bermanfaat dan membantu dalam membuat SOP tentang pencegahan kecelakaan kerja.(MZM)