Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Sumber Hukum Islam Ada Alquran, Hadis, Sampai Qiyas
25 November 2020 17:25 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Manusia tidak akan pernah luput dari kesalahan dan permasalahan di dunia. Maka dari itu, Allah menghadirkan hukum Islam yang bisa dijadikan pedoman serta pegangan umat Islam .
Sumber hukum islam di Indonesia sendiri hanya terdiri dari 4 sumber saja, yaitu Alquran, Hadis, Ijma dan Qiyas. Keempat sumber ini sudah disepakati oleh para ulama di Indonesia. Mari kita ulas satu persatu hukum yang menjadi petunjuk umat islam ini ya.
1. Alquran
Alquran merupakan wahyu Allah yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Alquran adalah kitab suci yang menjadi pedoman serta petunjuk kebenaran bagi umat yang beragama islam.
Menjadi petunjuk kebenaran ini sudah ditegaskan di dalam ayat Alquran yaitu:
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Alquran menjadi sumber utama dalam hukum Islam ketika menentukan suatu kebenaran terhadap berbagai persoalan di dunia.
2. Hadis
Dilansir dari beberapa sumber, hadis adalah perkataan, perbuatan, perilaku, ketetapan, dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat Islam setelah Al-Quran.
Hadis juga merupakan sunah dari Rasulullah SAW yang lebih baik ditaati karena akan mendapatkan banyak manfaat di dalamnya. Di dalam surah An-Nisa ayat 59, Allah memberikan perintah kepada manusia untuk mentaati beliau serta hukum yang Rasulullah SAW putuskan.
3. Qiyas
Hukum islam satu ini memiliki arti perluasan dari hukum yang sudah ada. Qiyas sendiri menyamakan suatu peristiwa yang tidak ada hukumnya dalam nash. Letak kedudukannya bahkan lebih lemah daripada Ijma.
ADVERTISEMENT
Sebelum memakai hukum qiyas, sebaiknya melihat dan menyelesaikan permasalahan melalui sumber hukum yang kedudukannya lebih kuat dibandingkan qiyas. Hal ini untuk mengantisipasi mengambil kesalahan dalam bertindak.
Sumber Hukum Islam: Ijma
Sumber hukum Islam yang ketiga yaitu Ijma. Ijma sendiri memiliki arti kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Alqur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi.
Ijma sendiri memiliki dua tingkatan, yaitu Ijma’ sharih yang artinya mereka mentaati semua kesepatakan yang telah disepakati bersama. Ijma kedua yaitu Ijma’ Sukuti, dimana imam syafi’i berpendapat bahwa ijma ini tidak dimasukan dalam kategori ijma karena beberapa alasan tertentu. (AA)