Konten dari Pengguna

Sumber Hukum Islam yang Disepakati Mayoritas Ulama Ada 4, Apa Saja?

30 November 2020 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana di Ka'bah, Foto: Dok. flickr.com
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Ka'bah, Foto: Dok. flickr.com
ADVERTISEMENT
Secara menyeluruh sumber hukum Islam itu ada dua, yakni Alquran dan Al Hadist atau Al Sunnah. Namun, sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama terdiri dari empat, yakni Alquran, Al Sunnah atau Al Hadist, Ijma’ dan juga Qiyas. Kata sumber dalam hukum fiqih berarti sesuatu yang didasarkan pada fiqih atau hukum shara’.
ADVERTISEMENT
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan tentang keempat sumber hukum Islam yang telah disepakati oleh Mayoritas Ulama.

1. Alquran

Alquran adalah kalam Allah SWT yang diwahyukan kepada Rasullullah SAW melalui perantara Malaikat Jibril. Kedudukannya sebagai sumber hukum islam pun cukup jelas meskipun sebagai dalil masih memerlukan tambahan penjelasan. Periwayatan Alquran dilakukan dalam bentuk lisan maupun tulisan, di mana tidak seorang pun memiliki perbedaan pendapat atas periwayatannya.

2. Al Sunnah

Sebagaimana Alquran, sunnah Rasulullah SAW juga berkedudukan sebagai sumber hukum islam. Mengapa? Karena sunnah Rasulullah SAW mengandung norma hukum yang juga didasarkan pada hukum shara’. Al Sunnah juga dikenal dengal dengan Al Hadits, di mana kedudukannya sebagai sumber hukum berfungsi untuk pemberi keterangan, penguat, pentakhsis keumuman dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak terdapat dalam Alquran. Hukum dalam Al Hadist ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW melalui petunjuk dari Allah SWT dan juga ijtihad.
ADVERTISEMENT

3. Ijma’

Ijma’ adalah kesepakatan mjtahid dari kalangan umat Islam tentang hukum shara’ pada satu masa setelah Rasullullah SAW wafat. Menurut Abu Zahrah, para ulama sepakat bahwa Ijma’ sah dijadikan sebagai dalil hukum. Ijma’ dapat dibagi menjadi dua bentuk, yakni Ijma’ Sharih dan Ijma’ Sukuti. Ijma’ Sharih adalah kesepakatan dari para Mujtahid baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum satu masalah tertentu, sementeara Ijma’ Sukuti adalah kesepakatan ulama melalui cara seorang Mujtahid mengemukakan pendapatnya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentu kemudian pendapat tersebut tersebar luas dan diketahui orang banyak.

4. Qiyas

Menjadi sumber hukum islam yang disepakati oleh mayoritas ulama, Qiya adalah bentuk dalil hukum sistematis yang diambil dengan mengeluarkan suatu hukum yang serupa dari hukum yang telah ditetapkan oleh Alquran dan Sunnah. Qiyas menduduki posisi terakhir sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas Ulama karena Qiyas lebih lemah daripada Ijma’.
ADVERTISEMENT
Nah, itulah beberapa sumber hukum yang disepakati oleh mayoritas ulama. Namun, Ijma’ dan Qiyas hanya dianggap sebagai dalil hukum karena sumber utama hukum islam hanyalah Alquran dan Al Hadist. Semoga bermanfaat! (RYFA)