Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Surat Kuasa: Pengertian dan Jenisnya yang Perlu Anda ketahui
3 Februari 2021 20:26 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Surat resmi yang biasa disusun untuk mencapai suatu tujuan ini terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah surat kuasa. Surat kuasa yang merupakan surat yang disusun dengan bahasa dan kaidah khusus dan bersifat formal ini memiliki beberapa jenis dan pengertian khusus yang perlu Anda pahami sebelum menyusun surat kuasa yang baik dan benar.
ADVERTISEMENT
Pengertian Surat Kuasa dan Jenis Surat Kuasa Berdasarkan Isi
Surat kuasa yang merupakan surat yang berisi pernyataan pemberian dan pelimpahan wewenang yang dilakukan oleh suatu pihak yang semula memiliki hak atau wewenang untuk melakukan sesuatu kepada pihak kedua untuk dapat melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang tertera pada surat permohonan. Biasanya surat permohonan dituliskan untuk sesuatu yang bersifat penting dan melibatkan sesuatu yang cukup berharga.
Karena surat kuasa dilakukan untuk pelimpahan wewenang dan tugas yang cukup penting, maka pada umumnya surat kuasa disertakan tanda tangan kedua belah pihak yaitu pihak pemberi wewenang dan pihak penerima wewenang. Selain pembubuhan tanda tangan, surat kuasa juga dibubuhi materai yang ditandatangani untuk menyatakan bahwa surat tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
ADVERTISEMENT
Suatu surat kuasa dapat dikatakan menjadi surat kuasa yang sah dari tanggal berlakunya surat tersebut dan juga tanda tangan serta identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa. Selain itu yang perlu diperhatikan adalah detail wewenang yang dilimpahkan yang dituliskan di dalam surat kuasa. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan surat kuasa ini.
Berdasarkan isi surat kuasa, surat kuasa ini terbagi menjadi dua yaitu, surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Untuk surat kuasa umum biasanya surat yang dibuat oleh suatu pihak kepada pihak lainnya yang berlaku menjadi pihak kedua atau pihak yang menerima peimpahan wewenang untuk melakukan sesuatu yang dituliskan di dalam surat kuasa tersebut.
Berbeda dengan surat kuasa umum, surat kuasa khusus dibuat oleh pihak pemberi wewenang kepada pihak lainnya yang berlaku sebagai penerima pelimpahan wewenang untuk melakukan sesuatu yang tertulis di dalam surat kuasanya harus disebutkan secara khusus kuasa itu untuk perbuatan hukum tertentu. Surat kuasa ini biasanya melibatkan urusan seperti pelimpahan kuasa yang dituliskan oleh klien yang ditujukan kepada advokat untuk mengajukan gugatan utang-piutang kepada seseorang.
ADVERTISEMENT
Demikian sekilas tentang surat kuasa yang perlu Anda ketahui untuk dapat menulis surat kuasa dengan baik dan benar. Semoga bermanfaat! (DA)