Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Surat Perjanjian Kerja Sama: Apa Saja Syarat Sahnya?
15 Februari 2021 19:28 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akan ada waktu ketika kita harus membuat surat perjanjian kerja sama. Jenis surat perjanjian kerja sama ada banyak, bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
ADVERTISEMENT
Tetapi, apa itu surat perjanjian kerja sama?
Jika dilihat dari masing-masing asal katanya, surat perjanjian kerja sama terdiri atas 3 bagian, yaitu surat, perjanjian, dan kerja sama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat berarti adalah:
Sedangkan perjanjian, masih menurut KBBI, adalah:
Bagian terakhir, yaitu kerja sama, menurut KBBI berarti:
Dengan demikian, jika dirangkai, surat perjanjian kerja sama berarti adalah tanda atau keterangan persetujuan antara beberapa pihak yang bersepakat untuk melakukan usaha atau kegiatan untuk tujuan bersama.
ADVERTISEMENT
Isi Surat Perjanjian Kerja Sama
Biasanya, isi surat perjanjian kerja sama bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada. Bisa saja berbeda satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya terdiri atas:
Syarat Sah Surat Perjanjian Kerja Sama
Karena merupakan kesepakatan semua pihak, maka ada beberapa syarat sah untuk surat perjanjian kerja sama itu berlaku.
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sah tidaknya sebuah surat perjanjian kerja sama ada 4, seperti yang dikutip dari buku Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak (2009: 10) yang ditulis oleh Yunirman Rijan, SH., M.Kn dan Ira Koesoemawati, SH. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Nah, demikianlah syarat sah sebuah surat perjanjian kerja sama. Semoga bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat.
(CR)
Live Update