Surat Perjanjian Kerja Sama: Apa Saja Syarat Sahnya?

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akan ada waktu ketika kita harus membuat surat perjanjian kerja sama. Jenis surat perjanjian kerja sama ada banyak, bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Tetapi, apa itu surat perjanjian kerja sama?
Jika dilihat dari masing-masing asal katanya, surat perjanjian kerja sama terdiri atas 3 bagian, yaitu surat, perjanjian, dan kerja sama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat berarti adalah:
secarik kertas dan sebagainya sebagai tanda atau keterangan; kartu
Sedangkan perjanjian, masih menurut KBBI, adalah:
persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu
Bagian terakhir, yaitu kerja sama, menurut KBBI berarti:
kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang (lembaga, pemerintah, dan sebagainya) untuk mencapai tujuan bersama
Dengan demikian, jika dirangkai, surat perjanjian kerja sama berarti adalah tanda atau keterangan persetujuan antara beberapa pihak yang bersepakat untuk melakukan usaha atau kegiatan untuk tujuan bersama.
Isi Surat Perjanjian Kerja Sama
Biasanya, isi surat perjanjian kerja sama bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada. Bisa saja berbeda satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya terdiri atas:
Judul kerja sama
Nama pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut, termasuk berbagai kelengkapan identitas diri yang diperlukan, seperti alamat, nomor handphone, dan sebagainya.
Kewajiban masing-masing pihak
Hak masing-masing pihak
Hal-hal yang harus dilakukan jika terjadi sengketa
Tanda tangan semua pihak yang terlibat, jika perlu dengan menggunakan meterai
Syarat Sah Surat Perjanjian Kerja Sama
Karena merupakan kesepakatan semua pihak, maka ada beberapa syarat sah untuk surat perjanjian kerja sama itu berlaku.
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sah tidaknya sebuah surat perjanjian kerja sama ada 4, seperti yang dikutip dari buku Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak (2009: 10) yang ditulis oleh Yunirman Rijan, SH., M.Kn dan Ira Koesoemawati, SH. Mereka adalah:
Ikatan terjadi karena masing-masing telah sepakat secara bersama-sama.
Pihak yang membuat kesepakatan telah cakap dan paham mengenai perbuatan hukum, dalam arti sudah dewasa, tidak dalam pemaksaan, dan tidak dalam wali siapa pun.
Objek yang diperjanjikan harus jelas dan pasti
Dibuat atas sebab yang sesuai dengan ketentuan hukum, tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, serta kesusilaan.
Nah, demikianlah syarat sah sebuah surat perjanjian kerja sama. Semoga bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat.
(CR)
