Konten dari Pengguna

Susunan Lengkap Teks Protokol Upacara 17 Agustus 2021

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bendera yang ada di Istana Merdeka saat upacara HUT ke-76 Republik Indonesia. https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera yang ada di Istana Merdeka saat upacara HUT ke-76 Republik Indonesia. https://unsplash.com/

Pemerintah menggelar upacara 17 Agustus menggelar upacara peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 di Istana Merdeka. Seperti tahun sebelumnya, upacara bendera dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Kondisi pandemi membuat pemerintah harus menggelar upacara bendera secara terbatas.

Akan tetapi masyarakat Indonesia dapat mengikuti upacara bendera secara virtual. Bagi yang penasaran susunan acara, pada artikel kali ini akan membahas susunan lengkap protokol upacara 17 Agustus 2021.

Teks Protokol Upacara 17 Agustus 2021

Mengutip buku Mengenal Keprotokolan Nasional karangan Ipik Permana (2019: 3) protokol upacara adalah cara mengatur pemberian penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam suatu acara meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, serta pemberian penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukan dan martabat jabatan seorang di dalam negara, pemerintah dan masyarakat. Selain itu juga mengatur tata penghormatan tehadap bendera kebangasaan, lagu kebangsaan, petaka dan jenazah.

Berikut susunan langkap protokol upacara HUT Republik Indonesia yang ke-76 yang di lansir dari laman Kementrian Sekretariat Negara www.setneg.go.id

Kamis 12 Agustus 2021

  • Pukul 09.30: Upacara Penganugerahan Tanda Kehomatan Republik Indonesia di Istana Negara

  • Pukul 13.30: Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) di Halaman tengah Istana Merdeka

Senin, 16 Agustus 2021

  • Pukul 09.08: Pidato Presiden Republik Indonesia Pada Sidang Tahunan MPR-RI Dan Sidang Bersama DPR-RI Dan DPD-RI Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR

  • Pukul 10.55: Pidato Presiden Republik lndonesia Dalam Rangka Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 Dan Nota Keuangan Beserta Dokumen Pendukungnya Pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR-RI Tahun Sidang 2021 – 2022 di ruang Paripurna Gedung Nusantara MPR, DPR dan DPD RI

  • Pukul 24.00: Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makan Pahlawan Nasional Utama Kalibata

Selasa 17 Agustus 2021

  • Pukul 10.00 WIB: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI

  • Pukul 17.00 WIB: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih

Ilustrasi peserta upacara yang mengikuti upacara bendera. https://unsplash.com/

Selain diadakan di Istana Merdeka, upacara bendera 17 Agustus 2021 dapat dilakukan secara umum. Secara garis besar susunan acara sebagai berikut.

  • Susunan acara 17 Agustus dimulai dengan pembukaan oleh pemandu upacara sekaligus menyampaikan susunan acaranya.

  • Dilanjut dengan pengibaran bendera yang diiringi lagu wajib Indonesia Raya pembacaan doa, dan Mengheningkan cipta.

  • Selanjutnya adalah sambutan oleh ketua pelaksana dan pihak penanggung jawab lain sebagainya.

  • Diakhiri dengan upacara penurunan bendera.

Selain dilakukan secara virtual. Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menghentikan aktivitasnya sejenak mulai pukul 10.17 sampai dengan 10.20 (selama 3 menit). (MZM)