Konten dari Pengguna

Susunan Lengkap Teks Protokol Upacara 17 Agustus 2021

17 Agustus 2021 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bendera yang ada di Istana Merdeka saat upacara HUT ke-76 Republik Indonesia. https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera yang ada di Istana Merdeka saat upacara HUT ke-76 Republik Indonesia. https://unsplash.com/
ADVERTISEMENT
Pemerintah menggelar upacara 17 Agustus menggelar upacara peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 di Istana Merdeka. Seperti tahun sebelumnya, upacara bendera dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Kondisi pandemi membuat pemerintah harus menggelar upacara bendera secara terbatas.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi masyarakat Indonesia dapat mengikuti upacara bendera secara virtual. Bagi yang penasaran susunan acara, pada artikel kali ini akan membahas susunan lengkap protokol upacara 17 Agustus 2021.

Teks Protokol Upacara 17 Agustus 2021

Mengutip buku Mengenal Keprotokolan Nasional karangan Ipik Permana (2019: 3) protokol upacara adalah cara mengatur pemberian penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam suatu acara meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, serta pemberian penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukan dan martabat jabatan seorang di dalam negara, pemerintah dan masyarakat. Selain itu juga mengatur tata penghormatan tehadap bendera kebangasaan, lagu kebangsaan, petaka dan jenazah.
Berikut susunan langkap protokol upacara HUT Republik Indonesia yang ke-76 yang di lansir dari laman Kementrian Sekretariat Negara www.setneg.go.id
ADVERTISEMENT
Kamis 12 Agustus 2021
Senin, 16 Agustus 2021
ADVERTISEMENT
Selasa 17 Agustus 2021
Ilustrasi peserta upacara yang mengikuti upacara bendera. https://unsplash.com/
Selain diadakan di Istana Merdeka, upacara bendera 17 Agustus 2021 dapat dilakukan secara umum. Secara garis besar susunan acara sebagai berikut.
Selain dilakukan secara virtual. Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menghentikan aktivitasnya sejenak mulai pukul 10.17 sampai dengan 10.20 (selama 3 menit). (MZM)