Konten dari Pengguna

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jalur Zonasi secara Online

21 Juni 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pexels.com - Cara daftar PPDB jalur zonasi
zoom-in-whitePerbesar
Pexels.com - Cara daftar PPDB jalur zonasi
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang memiliki putra dan putri di usia sekolah, momen tahun ajaran baru seperti ini tepat untuk mengetahui cara daftar PPDB jalur zonasi secara online. PPDB dilaksanakan agar proses penerimaan siswa baru berjalan secara transparan dan adil, seperti yang tertulis di buku Pengantar Manajemen Pendidikan, Nasir & Muniarti, 2019.
ADVERTISEMENT
Ya, di tahun ini online atau daring adalah cara yang ditetapkan pemerintah sebagai cara daftar PPDB jalur zonasi. Oleh karena itu, jangan sampai Anda salah atau kurang memperhatikan jadwal, persyaratan juga tata cara pendaftarannya.
Jalur Zonasi memang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota. Kuota Jalur zonasi pun sudah ditentukan, yaitu paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jalur Zonasi secara Online

Berikut adalah urutan cara pendaftaran PPDB 2021 secara online,
- Login ke situs yang telah ditentukan dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Pilih sekolah (paling banyak tiga sekolah) dengan ketentuan seluruh pilihan sekolah berada dalam satu zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Syarat PPDB Jalur Zonasi 2021
Selain cara daftarnya yang dilakukan secara online, yang harus Anda perhatikan dan penuhi juga adalah persyaratannya, antara lain:
- Calon peserta didik baru berusia sesuai dengan yang sudah ditetapkan di undang-undang per 1 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
ADVERTISEMENT
- Persyaratan usia itu akan dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman, atau sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
- Calon peserta didik baru harus telah menyelesaikan jenjang sekolah sebelumnya atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.
- Calon peserta didik baru wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021.
- Jika KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
ADVERTISEMENT
- Keadaan yang dapat mengganti Kartu Keluarga adalah adanya bencana alam atau non-alam dan bencana sosial.
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
- Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang sekolah sebelumnya dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
ADVERTISEMENT
- Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik.
Semoga syarat dan cara daftar PPDB jalur zonasi secara online bisa membantu ya. Persiapkan semua dokumen agar mudah dalam proses pendaftaran.(DNR)