Syarat dan Cara Daftar PPG 2022 melalui SimPKB

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi Anda yang berprofesi sebagai guru, saatnya untuk mengikuti pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan akan diadakan mulai 10 Februari 2022 melalui situs pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui syarat dan cara daftar PPG 2022.
Mengutip buku Pengantar Pendidikan Era Globalisasi oleh Darmadi, dkk (2019), Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Pendaftaran PPG 2022 perlu dilakukan menggunakan akun SimPKB masing-masing. PPG Dalam Jabatan di tahun ini dapat diikuti oleh setiap guru yang bekerja di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan belum terdaftar pada program sertifikasi guru.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2022
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi bagi pendaftar PPG 2022. Mengutip situs ppg.kemdikbud.go.id, persyaratan yang perlu dipenuhi yaitu sebagai berikut:
Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
Mempunyai NUPTK.
Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;.
Mempunyai kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun yang dihitung sampai tanggal 31 Desember 2022.
Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Sehat jasmani dan rohani.
Berkelakuan baik.
Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022
Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti;
Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota);
Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan, Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS, Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir, yakni tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah);
Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
Cara Daftar PPG 2022 Online
Setelah mengetahui berbagai persyaratannya, Anda bisa menyiapkan berbagai syarat tersebut untuk melakukan pendaftaran. Adapun cara daftar PPG 2022 yaitu sebagai berikut:
Buka situs https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ dan masuk menggunakan akun SIMPKB pribadi.
Unggah hasil scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terhambat pada akses internet, pendaftaran bisa dibantu oleh kepala sekolah ataupun dinas pendidikan.
Guru menetapkan bidang studi yang hendak diikuti dalam PPG. Peraturan penetapan program studi PPG yaitu linier dengan program studi pada ijazah S1/DIV yang dimiliki.
Guru mengisi nama program studi dan perguruan tinggi sesuai ijazah S1/DIV.
LPMP melakukan verifikasi dan validasi berkas dengan persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, yakni linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.
Itulah syarat dan cara daftar PPG 2022 melalui simpkb yang benar. Pastikan Anda melengkapi berkas-berkas administrasi dan janga sampai ada yang ketinggalan untuk diunggah ke situs terkait.
(DLA)
