Syarat dan Rukun Rujuk dalam Hukum Perkawinan Islam

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat dan rukun rujuk adalah salah satu hal yang dibahas dalam hukum perkawinan Islam. Rujuk memiliki syarat dan rukun yang perlu diperhatikan. Kata rujuk berasal dari Bahasa Arab, "raja'a-yarji'u-ruju'an" yang berarti pulang atau kembali.
Rujuk memiliki kaitan denagn perceraian. Pengertian rujuk secara istilah adalah mengembalikan istri yang telah ditalak kepada posisi sebelum ditalak.
Syarat Rujuk dalam Hukum Perkawinan Islam
Untuk dapat rujuk dengan wanita yang telah ditalak, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid (2018: 220), syarat-syarat rujuk dalam fikih perkawinan Islam adalah sebagai berikut:
1. Baligh dan Berakal
Para ulama fikih bersepakat bahwa syarat utama seorang suami untuk rujuk adalah harus baligh dan berakal.
2. Lafazh Rujuk
Syarat kedua rujuk terletak pada pengucapan lafazh rujuk. Dalam hal ini, ulama fiqh berpendapat bahwa suami yang akan rujuk harus menyatakan dengan jelas keinginannya (lafazh) atau dapat juga dengan sindiran. Adapun sebagian ulama yang berpendapat bahwa rujuk boleh langsung dinyatakan dengan perbuatan.
3. Masa Iddah
Syarat ketiga terletak pada istri, yaitu harus berada dalam masa iddah. Jika istri sudah lewat masa iddahnya, maka tidak boleh lagi rujuk.
4. Dilakukan Langsung oleh Suami
Syarat keempat adalah dilakukan secara langsung oleh suami atau pihak yang ingin merujuk istri. Suami juga tidak diperbolehkan memberi persyaratan dalam rujuk. Rujuk harus dilakukan secara langsung tanpa ada pesyaratan yang dibuat suami.
Rukun Rujuk
Selain memenuhi syarat-syarat rujuk, ada pula rukun rujuk yang harus dipatuhi. Rukun rujuk adalah sebagai berikut:
Istri sudah dicampuri oleh suami sebelum talak.
Suami melakukan rujuk atas kehendak sendiri, bukan paksaan.
Tujuk dilakukan dengan sighat, bukan perbuatan (meskipun sebagian ulama membolehkan). Adapun ulama yang menolak rujuk dengan perbuatan adalah Imam Syafi'i yang berpendapat bahwa rujuk tidak sah jika dilakukan dengan perbuatan karena ayat yang memperbolehkan rujuk mensyaratkan adanya saksi, dan rujuk yang dapat disaksikan adalah rujuk dengan sighat, bukan dengan perbuatan.
Ada saksi. Mengenai saksi ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda apakah hukumnya wajib atau sunnah.
Baca juga: Syarat Rujuk Talak Satu Pernikahan dalam Agama Islam
Demikian pembahasan mengenai rukun rujuk dalam hukum perkawinan Islam. Semoga pembahasan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan mengenai rujuk dalam fikih perkawinan Islam. (IND)
