Konten dari Pengguna

Syarat Kurban Hewan yang Sah Menurut Syariat Islam

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Kurban Hewan. (Foto: https://www.flickr.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Kurban Hewan. (Foto: https://www.flickr.com)

Dalam bahasa Arab, kurban disebut udhhiyyah, yaitu hewan sembelihan yang disembelih pada saat Hari Raya Idul Adha dan juga pada hari-hari Tasyriq. Adapun waktu kurban adalah setelah matahari terbit serta selesai melaksanakan shalat ‘Id dan khutbah. Istilah udhhiyyah dalam syariat Islam juga memiliki makna.

“Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah SWT di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.”

Dikutip dari buku Be Smart Pendidikan Agama Islam yang ditulis oleh Tuti Yustiani (2018: 31), hewan yang boleh disembelih untuk kurban, adalah domba, kambing, kerbau, sapi, dan unta yang telah memenuhi syarat-syarat penyembelihan. Adapun syarat-syarat tersebut tidak berkaitan dengan jenis kelamin, melainkan syarat umur yang memenuhi kriteria sah untuk dikurban.

Syarat Kurban Hewan Menurut Syariat Islam

Syarat Kurban Hewan. (Foto: https://pixabay.com/id/)

Berikut syarat kurban hewan yang sah yang dikutip dari buku Khazanah Buku Pintar Islam 1 yang ditulis oleh Arif Munandar Riswanto (2010):

1. Harus berupa hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Usianya harus mencapai usia yang layak untuk disembelih.

Sebagaimana yang tertulis di hadits Nabi s.a.w.

“Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang musinnah kecuali kalau sulit atas kamu maka sembelihlah kambing jada’ah (enam bulan sampai satu tahun).” (HR. Muslim)

Pada hadits tersebut, Nabi s.a.w memberikan standar bahwa hewan yang disembelih adalah hewan yang berumur atau musinnah.

3. Tidak memiliki cacat tubuh.

Rasulullah Saw. pernah bersabda,

“Ada empat yang tidak boleh disembelih: yang jelas-jelas buta, yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincang, serta yang kurus dan tidak memiliki sumsum.” (HR Al-Nasa’i dan Abu Daud).

Adapun cacat tersebut antara lain:

  • Buta.

  • Tidak memiliki lidah atau hilang sebagian lidahnya.

  • Tidak memiliki hidung.

  • Tidak memiliki telinga atau hilang salah satu telinganya.

  • Pincang.

  • Tidak memiliki kaki.

  • Tidak memiliki susu.

  • Tidak memiliki pantat atau hilang sebagian ekornya.

  • Sakit.

  • Kurus.

4. Hewan kurban yang lebih utama

Menurut Al-‘Allamah Al-Hilli dalam bukunya Al-Tadzkirah, binatang betina dari unta dan sapi adalah lebih utama, sedangkan dari kambing dan anak kambing yang jantan lebih diutamakan.

Hukum kurban adalah sunah muakkadah bagi mereka yang mampu. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)