Konten dari Pengguna

Syarat Membuat Surat Kuning yang Penting untuk Diketahui Pencari Kerja

Berita Update

Berita Update

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat membuat surat kuning. Foto. dok. Gabrielle Henderson (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat membuat surat kuning. Foto. dok. Gabrielle Henderson (Unsplash.com)

Surat kuning atau yang juga dikenal dengan nama kartu kuning ini merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki para pencari kerja. Untuk membuatnya, Anda tentu perlu memenuhi syarat membuat surat kuning yang berlaku. Apa saja syaratnya? Yuk kita simak pemaparan lengkapnya berikut ini.

Syarat Membuat Surat Kuning Lengkap dengan Fungsinya

Seperti yang kita ketahui, surat kuning atau kartu kuning adalah sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK/1. Kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Pemaparan mengenai pengertian dan fungsi surat kuning dijelaskan dalam buku berjudul Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan & Dokumen Secara Legal Formal yang ditulis oleh Much. Nurachmad, S.T., M. Hum (2018: 24).

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa kartu kuning atau AK/1 adalah kartu yang diperuntukkan bagi pencari kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kartu ini digunakan sebagai database Depnakertrans untuk mengukur persentase pencari kerja di wilayahnya. Penerbitan dan peruntukan kartu kuning diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ilustrasi syarat membuat surat kuning. Foto. dok. smolaw11 (Unsplash.com)

Bagi Anda yang ingin membuat surat kuning untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan, berikut ini adalah kumpulan syarat membuat surat kuning AK1 terbaru lengkap dengan dokumennya:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

  • Fotokopi KTP/SIM.

  • Fotokopi Akta Kelahiran.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Dua lembar pas photo berwarna dengan ukuran 3x4 dan berlatar belakang warna merah.

Syarat membuat surat kuning tersebut merupakan syarat umum yang berlaku berdasarkan peraturan yang diberlakukan Dinas Ketenagakerjaan. Namun rupanya ada beberapa syarat tambahan yang dapat diberlakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di setiap daerah.

Ilustrasi syarat membuat surat kuning. Foto. dok. Gabrielle Henderson (Unsplash.com)

Pembuatan surat kuning atau kartu kuning ini dapat dilakukan secara langsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan yang ada di sekitar domisili Anda. Namun jika Anda memiliki keterbatasan waktu untuk mengurusnya secara langsung, Anda juga dapat membuat surat kuning ini secara online. Anda cukup mengunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan dan memasukkan identitas dan berkas yang dibutuhkan.

Jika semua proses pembuatan kartu kuning sudah selesai dilakukan, Anda bisa langsung datang ke kantor Disnaker di daerah Anda untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisasi. Jangan lupa fotokopi dokumen kartu kuning Anda secukupnya untuk dilegalisir sesuai kebutuhan Anda.

Syarat membuat surat kuning untuk melamar kerja dapat Anda ketahui sebagai bekal untuk melengkapi persyaratan saat Anda melamar kerja di berbagai instansi tujuan Anda. semoga berhasil. (DAP)