Konten dari Pengguna

Syarat Memperpanjang SKCK, Dokumen, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memperpanjang SKCK. Foto: unsplash.com/matreding
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memperpanjang SKCK. Foto: unsplash.com/matreding

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK merupakan sebuah berkas yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan, daftar CPNS, hingga membuktikan bahwa seseorang terbebas dari tindak kriminalitas atau kejahatan. SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Sehingga apabila sudah melewati masa berlaku tersebut, seseorang yang sedang memerlukannya bisa memperpanjangnya. Lalu apa saya syarat memperpanjang SKCK, dokumen yang diperlukan, dan besaran biaya yang perlu disiapkan? Berikut informasinya.

Syarat Memperpanjang SKCK, Dokumen, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Untuk memperpanjang SKCK, Anda dapat melakukannya secara langsung melalui loket SKCK yang berada di kantor polisi dengan membawa beberapa dokumen. Selain itu, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen dan mengisi form yang diminta sesuai urutan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Adapun dokumen yang dipelukan untuk memperpanjang SKCK yang disudur dari laman skck.polri.go.id, yaitu:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memiliki KTP.

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah

Ilustrasi lembar SKCK yang sudah diperpanjang. Foto: unsplash.com/brunosed

Syarat Memperpanjang SKCK

Terdapat dua cara yang bisa Anda pilih untuk memperpanjang SKCK, yakni dengan mendatangi kantor polisi yang dibuka dari hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 maupun lewat laman skck.porli.go.id.

Apabila Anda akan memperpanjang SKCK langsung ke kantor polisi, berikut hal-hal yang harus Anda lewati.

  1. Membawa berkas yang diminta

  2. Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan meminta formulis permohonan perpanjangan SKCK.

  3. Isi formulir yang diminta

  4. Serahkan kepada petugas

  5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diminta

  6. Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, maka diminta melakukan perekaman di kantor polisi.

Sementara jika Anda ingin memperpanjang SKCK secara online, prosedur yang perlu diikuti yaitu:

  1. Siapkan lembar SKCK asli atau legalisir

  2. Masuk ke laman skck.porli.go.ig

  3. Pilih formulir pendaftaran

  4. Isi formulir yang diminta

  5. Pada kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isi dengan alasan Anda mengajukan SKCK.

  6. Unggah foto rumus sidik jari

  7. Setelah selesai dan mendapatkan bukti pendaftaran, gunakan unutk membayar SKCK lewat Bank BRI maupun lewat loket di kantor polisi.

  8. Tanda bukti pembayaran digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang sudah Anda pilih.

Biaya Memperpanjang SKCK

Setelah memberikan dokumen dan mengisi form yang diminta, selanjutnya Anda diminta untuk melakukan pembayaran perpanjangan SKCK dengan biaya sebesar Rp. 10.000. Anda bisa membayarnya pada petugas loket. Sementara jika Anda melakukannya secara online, Anda dapat membayarkan lewat Bank BRI maupun secara tunai lewat loket di kantor polisi.

Apabila Anda masih bingung tentang cara memperpanjang SKCK, anda bisa hubungi Divisi Hubungan Masyarakat Polri dengan nomor 021-7398025 ataupun melalui email di skckonline@polri.go.id. (MZM)