Syarat Memperpanjang SKCK, Dokumen, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK merupakan sebuah berkas yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan, daftar CPNS, hingga membuktikan bahwa seseorang terbebas dari tindak kriminalitas atau kejahatan. SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Sehingga apabila sudah melewati masa berlaku tersebut, seseorang yang sedang memerlukannya bisa memperpanjangnya. Lalu apa saya syarat memperpanjang SKCK, dokumen yang diperlukan, dan besaran biaya yang perlu disiapkan? Berikut informasinya.
Syarat Memperpanjang SKCK, Dokumen, dan Biaya yang Perlu Disiapkan
Untuk memperpanjang SKCK, Anda dapat melakukannya secara langsung melalui loket SKCK yang berada di kantor polisi dengan membawa beberapa dokumen. Selain itu, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen dan mengisi form yang diminta sesuai urutan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Adapun dokumen yang dipelukan untuk memperpanjang SKCK yang disudur dari laman skck.polri.go.id, yaitu:
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah
Syarat Memperpanjang SKCK
Terdapat dua cara yang bisa Anda pilih untuk memperpanjang SKCK, yakni dengan mendatangi kantor polisi yang dibuka dari hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 maupun lewat laman skck.porli.go.id.
Apabila Anda akan memperpanjang SKCK langsung ke kantor polisi, berikut hal-hal yang harus Anda lewati.
Membawa berkas yang diminta
Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan meminta formulis permohonan perpanjangan SKCK.
Isi formulir yang diminta
Serahkan kepada petugas
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diminta
Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, maka diminta melakukan perekaman di kantor polisi.
Sementara jika Anda ingin memperpanjang SKCK secara online, prosedur yang perlu diikuti yaitu:
Siapkan lembar SKCK asli atau legalisir
Masuk ke laman skck.porli.go.ig
Pilih formulir pendaftaran
Isi formulir yang diminta
Pada kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isi dengan alasan Anda mengajukan SKCK.
Unggah foto rumus sidik jari
Setelah selesai dan mendapatkan bukti pendaftaran, gunakan unutk membayar SKCK lewat Bank BRI maupun lewat loket di kantor polisi.
Tanda bukti pembayaran digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang sudah Anda pilih.
Biaya Memperpanjang SKCK
Setelah memberikan dokumen dan mengisi form yang diminta, selanjutnya Anda diminta untuk melakukan pembayaran perpanjangan SKCK dengan biaya sebesar Rp. 10.000. Anda bisa membayarnya pada petugas loket. Sementara jika Anda melakukannya secara online, Anda dapat membayarkan lewat Bank BRI maupun secara tunai lewat loket di kantor polisi.
Apabila Anda masih bingung tentang cara memperpanjang SKCK, anda bisa hubungi Divisi Hubungan Masyarakat Polri dengan nomor 021-7398025 ataupun melalui email di skckonline@polri.go.id. (MZM)
