Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Syarat Memperpanjang SKCK, Dokumen, dan Biaya yang Perlu Disiapkan
11 Mei 2022 19:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK merupakan sebuah berkas yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan, daftar CPNS, hingga membuktikan bahwa seseorang terbebas dari tindak kriminalitas atau kejahatan. SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Sehingga apabila sudah melewati masa berlaku tersebut, seseorang yang sedang memerlukannya bisa memperpanjangnya. Lalu apa saya syarat memperpanjang SKCK, dokumen yang diperlukan, dan besaran biaya yang perlu disiapkan? Berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Syarat Memperpanjang SKCK, Dokumen, dan Biaya yang Perlu Disiapkan
Untuk memperpanjang SKCK, Anda dapat melakukannya secara langsung melalui loket SKCK yang berada di kantor polisi dengan membawa beberapa dokumen. Selain itu, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen dan mengisi form yang diminta sesuai urutan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Adapun dokumen yang dipelukan untuk memperpanjang SKCK yang disudur dari laman skck.polri.go.id, yaitu:
Syarat Memperpanjang SKCK
ADVERTISEMENT
Terdapat dua cara yang bisa Anda pilih untuk memperpanjang SKCK, yakni dengan mendatangi kantor polisi yang dibuka dari hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 maupun lewat laman skck.porli.go.id.
Apabila Anda akan memperpanjang SKCK langsung ke kantor polisi, berikut hal-hal yang harus Anda lewati.
Sementara jika Anda ingin memperpanjang SKCK secara online, prosedur yang perlu diikuti yaitu:
ADVERTISEMENT
Biaya Memperpanjang SKCK
Setelah memberikan dokumen dan mengisi form yang diminta, selanjutnya Anda diminta untuk melakukan pembayaran perpanjangan SKCK dengan biaya sebesar Rp. 10.000. Anda bisa membayarnya pada petugas loket. Sementara jika Anda melakukannya secara online, Anda dapat membayarkan lewat Bank BRI maupun secara tunai lewat loket di kantor polisi.
Apabila Anda masih bingung tentang cara memperpanjang SKCK, anda bisa hubungi Divisi Hubungan Masyarakat Polri dengan nomor 021-7398025 ataupun melalui email di [email protected]. (MZM)