Syarat Pendaftaran Masuk SMK Tahun Ajaran 2022-2023

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa siswa lulusan SMP tahun ini memilih untuk melanjutkan pendidikannya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). SMK merupakan jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki keahlian di bidang tertentu. Berikut adalah syarat pendaftaran masuk SMK untuk tahun ajaran 2022-2023.
SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah. SMK fokus dalam menyiapkan siswa-siswanya untuk dapat bekerja setelah lulus sekolah. Jurusan yang ada di SMK antara lain Multimedia, Animasi, Administrasi, Akuntansi, Farmasi, Pariwisata, Pelayaran, Teknik Mesin, Tata Boga, Elektro, dan lainnya.
Syarat Pendaftaran Masuk SMK
Sama halnya dengan pendaftaran SMA, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK juga dilaksanakan secara online. Seperti yang dikutip dari buku Kebijakan Pendidikan Menengah dalam Perspektif Governance di Indonesia (2017:167),
"Untuk menyelenggarakan PPDB secara tepat akurat, serta dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing daerah telah menetapkan pelaksanaan PPDB secara online pada SMP, SMA, dan SMK".
Adapun syarat pendaftaran masuk SMK adalah sebagai berikut,
Buku Rapor SMP atau sederajat.
Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP atau sederajat yang diterbitkan oleh sekolah terkait.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan bahwa siswa telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat yang dikeluarkan pihak sekolah.
Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2022/2023.
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Bagi calon peserta didik lulusan pesantren harus membawa surat keterangan bahwa pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama terkait.
Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan Mendikbud untuk peserta jalur Afirmasi.
Surat penugasan dari instansi terkait bagi peserta didik dengan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sesuai dengan ketentuan untuk pendaftaran jalur Prestasi.
Terdapat perbedaan pada syarat pendaftaran masuk SMK untuk tahun ajaran 2022-2023 sesuai dengan jalur yang dipilih peserta didik.(DK)
