Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
Konten dari Pengguna
Takaran Zakat Fitrah 2025 yang Tepat sesuai Ketentuan
14 Maret 2025 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada bulan suci Ramadan 2025, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan berbagai ibadah, termasuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah harus dibayarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki kecukupan harta.
ADVERTISEMENT
Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dari segala kekurangan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah berapa takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan. Takaran ini telah ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat Islam sehingga wajib dijalankan dengan benar.
Takaran Zakat Fitrah 2025
Zzakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat setempat sebanyak satu sha’. Takaran tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.
Jika dalam suatu tempat makanan pokoknya beras, zakat fitrah yang dikeluarkan harus berwujud beras, sedangkan apabila dalam suatu tempat makanan pokoknya gandum, zakat fitrahnya harus berupa gandum.
ADVERTISEMENT
"Dari Ibnu Umar ia berkata, bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zaka fitrah di bulan Ramadan, sebanyak satu sha' kurma atau gandum terhadap seorang hamba atau seorang merdeka, orang laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua yang muslim." (HR Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 adalah sebesar Rp47.000 per jiwa.
Nilai zakat fitrah tersebut berlaku untuk untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi. Ketentuan tersebut mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga telah menetapkan besaran fidyah untuk mengganti ibadah puasa dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. Nilai fidyah tersebut berlaku untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang berada di luar Jabodetabek atau yang mengonsumsi dengan beras dengan harga berbeda maka takaran zakat fitrahnya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Mengutip buku berjudul Modul Fikih Ibadah yang ditulis oleh Rosidin disebutkan bahwa terdapat beberapa waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah, antara lain:
ADVERTISEMENT
(SA)
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.