Tata Cara Perpanjang SIM Online Antiribet
Konten dari Pengguna
14 Juni 2021 18:28 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku yang berjudul Pengantar Transportasi, Siti Fatimah (2019:2), dijelaskan transportasi menciptakan guna tempar (place utility) dan waktu guna (time utility), karena nilai barang lebih tinggi di tempat tujuan dibandingkan di tempat asal, selain dari itu barang tersebut diangkut cepat sehingga sampai tujuan tepat waktu. Namun untuk menggunakan tranportasi, baik pribadi maupun umum memerlukan surat izin mengemudi atau SIM.
Surat izin mengemudi atau SIM digunakan seseorang sebagai tanda sah seseorang layak mengendarai kendaraan. SIM di buat oleh Kepolisian Republik Indonesia atau Porli. Untuk memperpanjang SIM juga perlu ke Porli. Namun sering kali didapati seseorang tidak sempat untuk memperpajang SIM. Lantas hal apa yang bisa dilakukan?
Tata Cara Perpanjang SIM Online Antiribet
Sekarang memperpanjang SIM bisa secara online. Lantas bagaimana cara untuk memperpanjang SIM secara online. Berikut adalah tata caranya
ADVERTISEMENT
Lalu berapa biaya untuk memperpanjang SIM? Menurut Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Rincian pembayaran untuk memperpanjang SIM yaitu:
ADVERTISEMENT
1. SIM A dan A umum Rp80.000
2. SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
3. SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
4. SIM C Rp75.000
5. SIM C1 Rp75.000
6. SIM C2 Rp75.000
7. SIM D Rp30.000
8. SIM D khusus D1 Rp30.000
9. SIM Internasional Rp225.000
Perlu diingat. Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologis dan juga asuransi kecelakaan.
(MZM)