Konten dari Pengguna

Token Listrik Gratis Bagi Pemilik Kode Ini, Ayo Cek!

7 Oktober 2020 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengakses token listrik gratis. Sumber: Invertor.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengakses token listrik gratis. Sumber: Invertor.id
ADVERTISEMENT
Pemberian token listrik gratis bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19, diperpanjang. Perusahaan Listrik Negara (PLN) kini memutuskan untuk memperpanjang durasi pemberian daya gratis hingga bulan Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Meski insentif ini bertujuan untuk memberi keringanan pada masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona di Indonesia, di mana hampir semua lapisan masyarakat ikut terkena dampak. Namun hal tersebut tidak semerta-merta membuat seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan token listrik gratis.
Sebagian diantaranya hanya akan mendapat keringanan sebesar 50 persen saat membayar tagihan listrik. Adapula yang sama sekali tidak mendapat pengurangan tarif. Hal tersebut sendiri tergantung kepada jenis kode listrik yang dimiliki oleh setiap golongan, apakah termasuk kedalam syarat penerima subsidi atau bukan.

Token Listrik Gratis Hanya untuk Golongan Ini

Menyanggupi kebijakan Presiden Jokowi terkait pembebasan pembayaran listrik, PLN pun memberlakukan kode-kode tertentu guna membedakan mana yang berhak mendapat suntikan subsidi listrik dan mana yang tidak.
Postingan PLN terkait perbedaan kode bagi penerima subsidi listrik gratis dan yang bukan. Sumber: Instagram /pln_id
Jika ingin tahu apakah listrik di rumah Anda bisa menerima keringanan listrik gratis atau tidak, maka anda perlu memahami poin berikut:
ADVERTISEMENT
1. Penerima Bantuan Listrik Gratis
Jika listrik di rumah Anda memiliki daya 450 VA dengan kode R1 atau R1T maka selamat, Anda bisa mengklaim bantuan listrik gratis sebesar jumlah pemakaian listrik tertinggi di tiga bulan terakhir.
2. Penerima Bantuan Diskon 50 Persen
Bagi Anda pemilik daya listrik sebesar 900 VA dengan kode R1 atau R1T, Anda hanya akan mendapat potongan biaya tagihan listrik sebesar 50 persen yang terhitung dari pemakaian listrik tertinggi di tiga bulan terakhir.
3. Bukan Penerima Subsidi
Jika kode yang tertera pada struk pembayaran tagihan listrik Anda adalah R1M atau R1MT dengan daya listrik sebesar 900 VA, maka Anda dinyatakan sebagai golongan masyarakat mampu yang tidak perlu mendapat keringanan tarif dalam pembayaran tagihan listrik.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang berniat untuk mengklaim bantuan token listrik gratis ini, Anda bisa langsung mengakses laman resmi PLN di https://pln.co.id atau melalui kontak WhatsApp PLN di nomor 08122 123 123 atau bisa juga melalui link berikut https://wa.me/628122123123.
Disamping bantuan listrik gratis, PLN juga berencana untuk menurunkan tarif listrik bagi golongan rendah di periode Oktober-Desember 2020 dengan pengurangan sebesar 22,5 rupiah per kWH. Harga listrik yang awalnya sebesar 1.467 rupiah per kWh, diturunkan seharga 1.444,5 rupiah per kWh. (AA)