Tugas Inspektur Upacara di Istana Negara dan Tata Cara Upacara 17 Agustus

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Inspektur upacara di Istana Negara merupakan bagian penting yang menentukan kelancaran prosesi upacara pengibaran bendera di Istana Negara. Tugas dan peran inspektur upacara di Istana Negara dan pada upacara bendera umumnya lengkap dengan tata cara upacara 17 Agustus dapat Anda ketahui dalam artikel ini.
Inspektur Upacara di Istana Negara Lengkap dengan Tata Cara Upacara 17 Agustus
Dalam sebuah upacara bendera, khususnya upacara pengibaran bendera setiap tanggal 17 Agustus, kehadiran inspektur upacara di Istana Negara menentukan kelancaran acara peringatan kemerdekaan Indonesia.
Pentingnya kehadiran inspektur upacara disebutkan dalam Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan SMK/MAK Kelas XII yang ditulis oleh Tuginem, S.Pd., M.Pd. dan Dra. Ratna Trisiyani (2021:37) yang menyebutkan untuk melaksanakan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi diperlukan kelengkapan dan perlengkapan, salah satunya adalah keberadaan inspektur upacara. Di samping itu, inspektur upacara juga berperan sebagai pejabat tertinggi dalam upacara.
Sebagai pejabat tertinggi, inspektur upacara di Istana Negara merupakan sosok yang menginspeksi upacara dan juga menerima laporan pelaksanaan upacara dari komandan upacara, baik di awal maupun di akhir sebagai penutup upacara. Inspektur upacara di Istana Negara juga berperan sebagai sosok yang akan diberi penghormatan oleh peserta upacara bendera.
Pada upacara pengibaran bendera pada dirgahayu Indonesia kali ini, Presiden Joko Widodo bertindak sebagai inspektur upacara di Istana Negara yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021. Pelaksanaan upacara HUT RI 17 Agustus di Istana Negara dilakukan dengan tata cara dan urutan acara berikut ini:
1. Pukul 09.45
Pasukan Upacara memasuki lapangan upacara
Komandan Upacara memasuki lapangan upacara.
Para Ketua Lembaga Negara, Para Menteri Koordinator, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Agama, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI dan Kapolri mendahului menuju tempat
Presiden Republik Indonesia beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta Ibu Hj. Wury Ma'ruf Amin memasuki tempat upacara, Penghormatan Kebesaran;
Laporan Komandan Upacara kepada Presiden Republik Indonesia
2. Pukul 10.00
Peringatan Detik-detik Proklamasi (dengan tembakan meriam sebanyak 17 kali, sirene, selama 1 menit)
Pembacaan Teks Proklamasi oleh Ketua DPR-RI;
Mengheningkan Cipta;
Pembacaan Doa oleh Menteri Agama.
Persiapan upacara Pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih;
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka memasuki lapangan upacara;
Pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Fly Pass Pesawat TNI AU;
Persembahan Lagu oleh Gita Bahana Nusantara secara virtual dengan lagu ”Syukur” dan lagu ”Maju Tak Gentar”.
Helikopter TNI AU yang membawa Giant Flag Merah Putih;
Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara;
Presiden Republik Indonesia beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta Ibu Hj. Wury Ma'ruf Amin meninggalkan tempat upacara.
3. Pukul 10.45
Acara pengibaran bendera selesai
Pemaparan singkat mengenai tugas inspektur upacara di Istana Negara lengkap dengan tata cara upacara 17 Agustus. Semoga bermanfaat. (DAP)
