Konten dari Pengguna

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Lengkap dengan Wewenangnya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jelaskan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Foto: Unsplash/Denis Novikov.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Foto: Unsplash/Denis Novikov.

Jelaskan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia! Soal tersebut sering ditemukan dalam pelajaran PPKN. Dalam pelajaran PPKN siswa mempelajari mengenai tugas pokok dan wewenang lembaga-lembaga yang ada di Indonesia, salah satunya kepolisian.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sendiri ada untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ilustrasi Jelaskan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Foto: Unsplash/Denis Novikov.

Sistem kepolisian suatu negara sangat dipengaruhi oleh Sistem Politik serta control social yang diterapkan. Dikutip dari buku Undang-undang Kepolisian Negara RI karya Tim BIP (2017), adapun tugas pokok Kepolisian Negara Indonesia yang ada dalam pasal 13 dan pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2022 yaitu:

Pasal 13

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. menegakkan hukum; dan

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;

  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;

  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;

  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;

  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;

  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta

  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Kepolisian Indonesia

Ilustrasi Jelaskan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Foto: Unsplash/Mikhail Seleznev.

Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002, ada beberapa wewenang kepolisian secara umum. Berikut penjelasannya.

  1. Menerima laporan dan atau pengaduan

  2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga yang dapat mengganggu ketertiban umum

  3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat

  4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

  5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian

  6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan

  7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian

  8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya, serta memotret seseorang

  9. Mencari keterangan dan barang bukti

  10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional

  11. Mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam pelayanan masyarakat;

  12. Memberi bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat

  13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Pengertian Tupoksi dan Peranannya dalam Suatu Organisasi

Demikian uraian mengenai tugas Kepolisian Negara Indonesia yang perlu diketahui. Jadi, kepolisian memiliki tugas untuk menjaga ketertiban, keamanan masyarakat. Kepolisian juga mempunyai wewenang seperti yang telah dijelaskan di atas. (Umi)