Konten dari Pengguna

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

14 Januari 2022 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan. Foto. dok. DNY59 di Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan. Foto. dok. DNY59 di Unsplash
ADVERTISEMENT
Presiden merupakan sosok penting yang memiliki peran besar dalam berjalannya kehidupan dalam suatu negara. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat dalam sistem pemerintahan Indonesia yang disebut dengan sistem presidensial. Untuk mengetahui apa saja tugas Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mari kita simak pemaparannya dalam artikel berikut.
ADVERTISEMENT

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta Wewenangnya

Di Indonesia, presiden adalah kepala pemerintahan sekaligus kepala negara yang berperan penting terhadap berjalannya pemerintahan Indonesia dan juga kehidupan masyarakat di Indonesia. Adanya presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat dalam sistem presidensial. Apa itu sistem presidensial?
Pengertian sistem presidensial dijelaskan dalam buku berjudul Pengantar Politik: Sebuah Telaah Empirik dan Ilmiah yang disusun oleh Efriza, ‎Jerry Indrawan (2021:150) bahwa sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan (head of government) sekaligus kepala negara (head of state).
Ilustrasi tugas Presiden yang tercantum dalam Undang-Undang. Foto. dok. Pattanaphong Khuankaew di Unsplash
Sistem presidensial ini memiliki ciri-ciri atau prinsip yang terdapat dan dijalankan dalam sistem presidensial. Berikut ini adalah ciri dan prinsip yang diterapkan:
ADVERTISEMENT
Dalam buku berjudul Sistem Politik Indonesia yang disusun oleh M. Fadhillah Harnawansyah, ‎Dedi, S.Pd., M.Pd (2020: 114) menyebutkan bahwa wewenang dan kekuasaan Presiden Republik Indonesia, dibagi dua jenis yaitu selaku kepala negara dan selaku kepala pemerintahan.
Ilustrasi tugas presiden sebagai kepala pemerintahan di Indonesia. Foto. dok. Chinnapong di Unsplash
Dalam buku tersebut juga dipaparkan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai kepala negara meliputi hal-hal yang bersifat seremonial, dan protokoler kenegaraan. Hal ini berbeda dengan tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam buku berjudul Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia yang ditulis oleh Dr. Titik Triwulan T., S.H., M.H. (2016: 111) yang memaparkan bahwa wewenang dan kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan adalah karena fungsinya sebagai penyelenggara tugas legislatif.
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui apa tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat dalam sistem presidensial ini dapat memperluas wawasan Anda, khususnya dalam sistem pemerintahan di Indonesia. (DAP)