Tugas, Wewenang, dan Dasar Hukum MPR di Indonesia

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam dasar hukum MPR. Saat ini, MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara, maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
Dasar hukum dalam lembaga negara ini bukan hanya mengatur tugas dan wewenang MPR, melainkan juga sebagai landasan konstitusional dari keberadaan lembaga ini di Indonesia.
Tugas, Wewenang, dan Dasar Hukum MPR
Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, MPR berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang dikenal dengan dasar hukum inilah yang mengatur tentang susunan, kedudukan, wewenang dan tugasnya. Dasar hukum MPR termaktub dalam naskah asli UUD 1945 di dua pasal, yaitu pasal 2 dan 3. Pasal 2 ada 3 ayat, sedangkan pasal 3 tanpa ayat. Setelah amandemen, terdapat perubahan di kedua pasal undang-undang tersebut.
Menurut buku Hukum Kelembagaan Negara, Isharyanto, 2016, MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. MPR mempunyai tugas dan wewenang, antara lain:
Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR
Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari
Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Demikian tadi penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan dasar hukum MPR dalam dunia pemerintahan Indonesia. (DNR)
