Konten dari Pengguna

Tugas, Wewenang, dan Dasar Hukum MPR di Indonesia

22 November 2021 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Flickr.com - Berikut adalah tugas, wewenang, dan dasar hukum MPR di Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Flickr.com - Berikut adalah tugas, wewenang, dan dasar hukum MPR di Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam dasar hukum MPR. Saat ini, MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara, maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum dalam lembaga negara ini bukan hanya mengatur tugas dan wewenang MPR, melainkan juga sebagai landasan konstitusional dari keberadaan lembaga ini di Indonesia.

Tugas, Wewenang, dan Dasar Hukum MPR

Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, MPR berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang dikenal dengan dasar hukum inilah yang mengatur tentang susunan, kedudukan, wewenang dan tugasnya. Dasar hukum MPR termaktub dalam naskah asli UUD 1945 di dua pasal, yaitu pasal 2 dan 3. Pasal 2 ada 3 ayat, sedangkan pasal 3 tanpa ayat. Setelah amandemen, terdapat perubahan di kedua pasal undang-undang tersebut.
FLickr.com
Menurut buku Hukum Kelembagaan Negara, Isharyanto, 2016, MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. MPR mempunyai tugas dan wewenang, antara lain:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian tadi penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan dasar hukum MPR dalam dunia pemerintahan Indonesia. (DNR)