Tujuan AFTA dan Negara yang Terlibat di Dalamnya

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

AFTA adalah bentuk kesepakatan antar negara-negara ASEAN untuk menciptakan zona perdagangan bebas di kawasan negara-negara anggota ASEAN yang didirikan pada tahun 1993, dan mulai diberlakukan sepenuhnya pada tahun 2008.
Tujuan dan Anggota AFTA
AFTA yang merupakan kepanjangan dari The ASEAN Free Trade Area atau Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN memiliki berbagai tujuan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Adanya perubahan eksternal sebagai masa trasnsisi akan adanya tatanan dunia yang baru
Saling memajukan ekonomi negara anggota ASEAN
Untuk meningkatkan investasi asing langsung ke ASEAN
Menggalang persatuan regional untuk meningkatkan posisi dan daya saing
Salah satu kebijakan yang dijalankan setelah adanya AFTA ialah penghapusan biaya tarif (bea masuk) bagi anggota ASEAN agar ASEAN mampu menciptakan basis produksi dalam pasar dunia, serta menciptakan pasar regional bagi penduduknya yang sudah mencapai angka lebih dari 500 juta jiwa.
Selain itu, AFTA juga bertujuan untuk meningkatkan ekspor antar sesama anggota ASEAN dan yang di luar ASEAN, serta meningkatkan investasi di semua sektor ekonomi.
Daftar negara yang terlibat di dalam AFTA dari buku Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia oleh Bustanul Arifin (2004: 262), yaitu antara lain:
Indonesia
Thailand
Singapura
Brunei Darussalam
Filipina
Vietnam
Myanmar
Laos
Kamboja
Indonesia memiliki keterlibatan dalam AFTA dalam poin berikut ini:
Ikut serta dalam tahapan awal AFTA yang sudah dimulai sejak tahun 1993 setelah KTT ASEAN IV, melalui CEPT yang disertai dengan program penurunan tarif sampai tahun 2003.
Ikut serta pada konferensi AEM di Chiangmai tahun 1995, yang menghasilkan kesepakatan bahwa produk – produk industri yang belum dapat bersaing di pasar ASEAN akan masuk ke dalam lingkup CEFT-AFTA secara bertahap.
Menyediakan produk industri yang paling lambat masuk ke dalam lingkup CEPT pada tahun 2000 dengan tarif maksimum 20%.
Untuk produk pertanian yang belum diolah masuk ke lingkup CEPT paling lambat pada tahun 2003 dengan tarif maksimim 5%
Demikian, semoga bermanfaat. (Adelliarosa)
