Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Tujuan Pembentukan BPUPKI beserta Hasil Sidangnya
4 Oktober 2021 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![ilustrasi tujuan pembentukan BPUPKI, sumber gambar: https://www.freepik.com/](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1633328053/ae4rzqzmpc7y9c7ixc4w.jpg)
ADVERTISEMENT
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ) adalah sebuah badan yang diciptakan oleh Jepang di masa penjajahan. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk memperoleh dukungan dan simpati dari bangsa Indonesia dalam melawan Belanda.
ADVERTISEMENT
Tujuan Pembentukan BPUPKI
Pada dasarnya, tujuan utama pembentukan BPUPKI adalah untuk meneliti dan menyelidiki konsep yang cocok untuk digunakan dalam sistem pemerintahan Indonesia pasca kemerdekaan nanti. Dengan kata lain, BPUPKI diciptakan untuk mempersiapkan jalannya kemerdekaan Negara Indonesia.
Sementara itu, Jepang memiliki maksud atau tujuan yang berbeda dengan apa yang telah dijanjikan. Bagi Jepang, tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk menarik simpati dan dukungan dari rakyat Indonesia agar bersedia membantu dalam peperangan melawan Sekutu
Pada saat itu, Jepang terlibat dalam Perang Dunia II dan memerlukan banyak pasukan. Jadi, dapat dikatakan bahwa pembentukan BPUPKI untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia tidak tulus dan memiliki maksud terselubung.
Tugas utama BPUPKI yaitu untuk mempelajari, menyelidiki, dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan usaha pembentukan negara Indonesia yang independen dan merdeka.
ADVERTISEMENT
Hasil Sidang BPUPKI
Mengutip buku IPS Terpadu untuk SMP dan mts Kelas VIII Semester II (2008), sidang pertama BPUPKI membahas rumusan dasar negara Republik Indonesia. Ada tiga tokoh yang menyampaikan gagasan tentang dasar negara Republik Indonesia, yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pada sidang 29 Mei 1945, Moh.Yamin menyampaikan gagasannya tentang rumusan lima dasar negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:
• Peri Kebangsaan
• Peri Kemanusiaan
• Peri Ketuhanan
• Peri Kerakyatan
• Kesejahteraan Rakyat
Pada sidang 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan gagasannya tentang rumusan lima dasar negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:
• Persatuan
• Kekeluargaan
• Keseimbangan lahir batin
• Musyawarah
• Keadilan Sosial
Pada sidang 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya tentang rumusan dasar negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
• Kebangsaan Indonesia
• Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
• Mufakat atau Demokrasi
• Kesejahteraan Sosial
• Ketuhanan Yang Maha Esa
Berdasarkan beberapa usulan, gagasan yang diterima sebagai dasar Negara adalah gagasan dari Soekarno yang diberi nama Pancasila. Rumusan tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia .
(DLA)