Konten dari Pengguna

Tujuan Pembentukan BPUPKI beserta Hasil Sidangnya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi tujuan pembentukan BPUPKI, sumber gambar: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi tujuan pembentukan BPUPKI, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang diciptakan oleh Jepang di masa penjajahan. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk memperoleh dukungan dan simpati dari bangsa Indonesia dalam melawan Belanda.

Tujuan Pembentukan BPUPKI

Pada dasarnya, tujuan utama pembentukan BPUPKI adalah untuk meneliti dan menyelidiki konsep yang cocok untuk digunakan dalam sistem pemerintahan Indonesia pasca kemerdekaan nanti. Dengan kata lain, BPUPKI diciptakan untuk mempersiapkan jalannya kemerdekaan Negara Indonesia.

Sementara itu, Jepang memiliki maksud atau tujuan yang berbeda dengan apa yang telah dijanjikan. Bagi Jepang, tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk menarik simpati dan dukungan dari rakyat Indonesia agar bersedia membantu dalam peperangan melawan Sekutu

Pada saat itu, Jepang terlibat dalam Perang Dunia II dan memerlukan banyak pasukan. Jadi, dapat dikatakan bahwa pembentukan BPUPKI untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia tidak tulus dan memiliki maksud terselubung.

Tugas utama BPUPKI yaitu untuk mempelajari, menyelidiki, dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan usaha pembentukan negara Indonesia yang independen dan merdeka.

Hasil Sidang BPUPKI

ilustrasi tujuan pembentukan BPUPKI, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Mengutip buku IPS Terpadu untuk SMP dan mts Kelas VIII Semester II (2008), sidang pertama BPUPKI membahas rumusan dasar negara Republik Indonesia. Ada tiga tokoh yang menyampaikan gagasan tentang dasar negara Republik Indonesia, yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pada sidang 29 Mei 1945, Moh.Yamin menyampaikan gagasannya tentang rumusan lima dasar negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:

• Peri Kebangsaan

• Peri Kemanusiaan

• Peri Ketuhanan

• Peri Kerakyatan

• Kesejahteraan Rakyat

Pada sidang 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan gagasannya tentang rumusan lima dasar negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:

• Persatuan

• Kekeluargaan

• Keseimbangan lahir batin

• Musyawarah

• Keadilan Sosial

Pada sidang 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya tentang rumusan dasar negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:

• Kebangsaan Indonesia

• Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan

• Mufakat atau Demokrasi

• Kesejahteraan Sosial

• Ketuhanan Yang Maha Esa

Berdasarkan beberapa usulan, gagasan yang diterima sebagai dasar Negara adalah gagasan dari Soekarno yang diberi nama Pancasila. Rumusan tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(DLA)