Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tujuan Pembentukan KNI dalam Proses Kemerdekaan Indonesia
26 Maret 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proses kemerdekaan Indonesia merupakan suatu jalan yang berliku dan diperoleh dengan kerja keras para pendahulu bangsa. Ada banyak lembaga yang berperan dalam kemerdekaan Indonesia, diantaranya KNI. Apa tujuan pembentukan KNI? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Pembentukan KNI
KNI atau Komite Nasional Indonesia merupakan badan yang berdiri berdasarkan hasil sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dengan agenda pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat. Pembentukan Komite Nasional ini juga didasarkan pada keputusan PPKI tanggal 18 agustus 1945 bahwa untuk menjalankan tugasnya sehari-hari, presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia yang berada di daerah dan di pusat.
Menurut buku Sejarah Nasional Indonesia, Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia, 1942-1998 (2008:163) karya Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, awalnya disepakati bahwa anggota KNI Pusat adalah sejumlah 60 orang, dimana rapat pertama diselenggarakan pada tanggal 29 agustus 1945 malam, bertempat di Gedung Komidi, Jalan Pos, Pasar Baru, Jakarta. Saat ini gedung tersebut menjadi Gedung Kesenian.
ADVERTISEMENT
Di tingkat pusat, pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) yang lebih dikenal dengan nama KNI Pusat atau KNIP memiliki anggota 137 orang yang diketuai Mr. Kasman Singodimedjo sebagai ketua dengan tiga wakil ketua yaitu:
Dengan terbentuknya KNI Pusat ini maka tugas PPKI berakhir dan diikuti dengan pembentukan KNI Daerah mulai di tingkat karesidenan sampai tingkat desa.
Tujuan Pembentukan KNIP
Masih dilansir dari buku yang sama, tujuan komite nasional antara lain untuk mempersatukan semua lapisan dan bidang pekerjaan agar tercapai solidaritas dan kesatuan nasional yang erat dan utuh, membantu menenteramkan rakyat dan melindungi keamanan serta membantu para pemimpin untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal IV aturan peralihan UUD 1945, disebutkan bahwa KNI bertugas membantu Presiden menjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga-lembaga tersebut resmi terbentuk. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan KNIP adalah sebagai lembaga pembantu fungsi eksekutif negara. Namun pada perkembangannya, di bulan oktober 1945, Wakil Presiden Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X yang menyatakan bahwa sebelum MPR dan DPR terbentuk maka KNIP diberikan kekuasaan legislatif dan turut serta dalam menentukan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Demikianlah tujuan dan peran komite nasional Indonesia dalam proses kemerdekaan Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat. (AGI)