Konten dari Pengguna

Tujuan Pendidikan Nasional di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

4 Februari 2021 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi para siswa yang tengah belajar lewat teknologi. Sumber: Antara Foto/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi para siswa yang tengah belajar lewat teknologi. Sumber: Antara Foto/Kumparan
ADVERTISEMENT
Aspek pendidikan dalam suatu negara merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk ditingkatkan. Pasalnya jika sistem pendidikan tersebut berjalan dengan baik, maka negara tersebut juga bisa menelurkan banyak warga negara yang terdidik dan terpelajar.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tentu sangatlah bernilai positif, dimana tiap orang yang mendapatkan pendidikan dan pengajaran dengan layak bisa saja turut berkontribusi aktif untuk mendorong kemajuan negara yang ia tinggali tersebut.
Berdasarkan sejumlah sumber, tujuan pendidikan nasional dalam sebuah negara sendiri memiliki peranan yang sangat krusial terhadap pembentukan pola pikir dan pengelolaan mental seseorang. Oleh sebab itu, setiap warga negara dikatakan berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran dengan layak dan setara.

Tujuan Pendidikan Nasional di Indonesia Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003

Disamping itu, tujuan lain dari adanya pendidikan nasional ialah untuk mengembangkan sumber daya manusia serta mencerdaskan kehidupan setiap warga negaranya. Di Indonesia sendiri, tujuan pengadaan pendidikan nasional bagi setiap warga negara bisa kita temukan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan undang-undang tersebut, tujuan pendidikan nasional di Indonesia ialah sebagai berikut: “Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Lewat isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 di atas, maka bisa kita ambil artian bahwasanya tujuan pengadaan pendidikan nasional ialah untuk menjadikan setiap warga negara Indonesia sebagai pribadi yang tidak hanya memiliki wawasan yang luas namun juga memiliki sikap-sikap yang berbudi luhur sebagaimana yang dicita-citakan dalam Pancasila.
Setelah mengetahui tujuan pendidikan nasional tersebut, semoga kita tidak lagi mengabaikan betapa pentingnya proses belajar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut ya! Semoga ulasan tadi bermanfaat. (HAI)
ADVERTISEMENT