Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tutorial Cara Registrasi Kartu Axis bagi Pelanggan Lama
4 Januari 2022 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara registrasi kartu Axis bagi pelanggan lama penting dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tertanggal 31 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa semua pengguna kartu perdana baik perdana lama atau perdana baru diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu pelanggan prabayar operator seluler dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Registrasi ulang ini bertujuan untuk memberi perlindungan pada pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan yang biasa dilakukan baik via SMS atau telepon dan kejahatan cyber lain, meminimalisir penyalahgunaan nomor, dan untuk menuju single identity number, seperti yang tertulis dalam buku Kejahatan Siber (Cyber Crime), Maskun S.H, 2014.
Tutorial Cara Registrasi Kartu Axis bagi Pelanggan Lama
Syarat utama cara registrasi kartu Axis adalah dengan menyiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Perlu diingat bahwa registrasi ulang ditujukan pada pelanggan lama yang sudah memiliki nomor Axis.
ADVERTISEMENT
Ingat, registrasi kartu hanya bisa dilakukan dengan menggunakan data nomor Kartu Keluarga . Selain nomor Kartu Keluarga, registrasi membutuhkan nomor KTP atau NIK. Untuk melihat nomor NIK , cara termudah adalah dengan melihat pada KTP. Jika belum memiliki KTP, Anda tetap dapat menggunakan nomor NIK yang tertera pada Kartu Keluarga.
ADVERTISEMENT
Bagi pelanggan lama tidak registrasi ulang, pihak Axis akan melakukan pemblokiran bertahap sebagai berikut: Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.
Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin pertama.Kemudian yang terakhir adalah pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin kedua. (DNR)