Konten dari Pengguna

Uang 75 Ribu Kini Bisa Didapatkan Tanpa Perlu Antri Lagi

8 November 2020 8:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Uang 75 ribu, Foto: youtube
zoom-in-whitePerbesar
Uang 75 ribu, Foto: youtube
ADVERTISEMENT
Uang 75 ribu yang diluncurkan khusus saat Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75, kini bisa didapatkan di 9 ribu kantor cabang bank Indonesia sebanyak tanpa perlu mengantri lagi. Onny Widjanarko mengatakan bahwa keterlibatan kantor bank cabang tersebut merupakan wujud komitmen BI dalam meningkatkan pelayanan penukaran uang kemerdekaan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, uang 75 ribu memang sempat viral karena antusias masyarakat memiliki uang tersebut. Bahkan, terjadi antrian demi mendapatkan uang pecahan tersebut. Namun, uang pecahan tersebut dapat dimiliki sesuai dengan skema penukaran kolektif yang berlaku, yaitu ditukar oleh masyarakat yang telah memiliki KTP.

Penukaran Uang 75 Ribu Secara Kolektif

Kolektif melalui bank sudah berlaku sejak 1 Oktober lalu dengan melibatkan bank sebagai agen penghimpun dari uang kemerdekaan. Jadi, masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mendaftarkan diri di bank umum terdekat di daerah masing-masing yang telah ditetapkan sebagai koordinator kolektif dan pengambilan uang 75 ribu.
Selain bank yang telah ditujukan sebagai coordinator kolektif, BI juga memberikan peluang bagi lembaga, korporasi, instansi, hingga organisasi untuk menjadi agen yang menghimpun ataupun mengkoordinir pendaftar penukaran uang 75 ribu tersebut.
ADVERTISEMENT
Nantinya, lembaga, korporasi, instansi, organisasi, dan perbankan bisa mengirimkan surat elektronik yang berisi formulir tentang permohonan dan data penukar pada PIC penukaran kolektif di kantor BI sesuai daerah masing-masing agar mendapatkan bukti pemesanan dan melakukan penukaran pada tempat yang sesuai.
Penukaran kolektif hanya bisa dilakukan dengan jumlah minimal sebanyak 17 orang saja. Namun tidak ada batasan maksimal. Untuk mendapatkan informasi lengkap beserta dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif, kamu bisa melihatnya di situs web atau aplikasi PINTAR Bank Indonesia.
PINTAR, Foto: https://pintar.bi.go.id/
(RDY)