Uang Khusus Rp 75 Ribu: Deretan Fakta Hingga Hoax yang Beredar

Konten dari Pengguna
23 Oktober 2020 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Potret Uang Pecahan 75 Ribu Rupiah. Sumber: Bank Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Potret Uang Pecahan 75 Ribu Rupiah. Sumber: Bank Indonesia
ADVERTISEMENT
Uang Khusus Rp 75 ribu resmi dikeluarkan sejak 17 Agustus 2020. Uang ini sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia. Bahkan hingga sekarang masih banyak berita hoax yang beredar.
ADVERTISEMENT
Beberapa yang menyebutkan uang 75 ribu hanya untuk pajangan dan bukan untuk alat penukaran yang sah. Bahkan banyak kabar hoaks beredar perihal desain uang, fungsi uang dan keunikannya.
Mayarakat pun sempat dihebohkan bahwa uang 75 ribu tersebut dapat mengeluarkan suara berupa lagu Indonesia Raya saat di pindai dengan aplikasi. Berikut fakta yang harus Anda ketahui.

1.Uang Khusus Rp 75 Ribu Tidak untuk Dijual

Sempat menjadi viral di media sosial Facebook ada akun yang mengunggah postingan bahwa uang baru pecahan 75 ribu bukan alat tukar melainkan untuk dijual. Unggahan Ghe Ghe Fung yang diunggah pada 18 Agustus 2020 sempat menjadi polemik di antara warganet.
Fakta resmi dari Bank Indonesia menyebutkan bahwa pemerintah mengeluarkan dan mengedarkan uang tersebut untuk memperingati kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia. Pengeluaran dan pengedaran uang baru merupakan wujud rasa syukur atas kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun.
ADVERTISEMENT

2. Bisa Dipakai untuk Berbelanja

Uang yang dikeluarkan tersebut memang dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah. Dari Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi mengatakan uang yang dikeluarkan dengan jumlah terbatas yakni 75 juta lembar bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Sebagaimana uang tersebut sah juga sebagai alat transaksi untuk berbelanja. Memang tidak dicetak banyak, uang tersebut tetap memiliki nilai. Namun, banyak masyarakat yang memilihnya untuk dijadikan koleksi karena hanya dicetak terbatas oleh Bank Indonesia.

3. Uang yang Bisa Bernyanyi Bukan Keluaran BI

Sempat membuat heboh masyarakat, akhirnya Direktur Eksekutif Kepala Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko membuka suara. Ia mengatakan bahwa aplikasi augmented reality (AR) tersebut bukan buatan BI. Adanya AR juga tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan otoritas moneter.
ADVERTISEMENT
Walupun memang teknologi AR dapat menggunakan objek apapun, termasuk uang. Tetapi teknologi ini belum diterapkan untuk uang rupiah. Harapannya ke depan pemerintah akan terus mempelajari lebih lanjut penggunaan AR.
Jadi, Uang 75 Ribu, faktanya sah untuk Alat Transaksi. (AA)