Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Ukuran Bendera di Istana Negara Sesuai UU No 24 Tahun 2009
17 Agustus 2021 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak sekali ditemui bendera yang berkibar di pinggir jalan dan bendera dengan gagahnya berkibar di Istana Negara. Namun sudah tahukan Anda berapa ukuran bendera yang benar, terutama di Istana Negara? Simak penjelasan berikut.
ADVERTISEMENT
Ukuran Bendera di Istana Negara Sesuai UU No. 24 Tahun 2009
Mengutip buku berjudul Mengenal Indonesia karangan Boli Sabon Max, ‎Sonta Frisca Manalu (2019: 29) bendera adalah salah satu lambang negara yang dikibarkan. Bendera merah putih melambangkan semangat Indonesia untuk lepas dari penjajahan Belanda. Merah artinya keberanian melawan penjajah, putih melambangkan kesucian, niat suci para pahlawan dan rakyat untuk membela dan memperjuangkan kemerdekaan negara Indonesia.
Dalam mengibarkan bendera merah putih tidak boleh sembarangan memasang, terdapat ukuran yang telah berlaku. Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjelaskan aturan ukuran bendera merah putih Republik Indonesia. Bendera Negara sang Merah Putih berbentuk segi empat persegi panjang dengan ukuran 2/3 (dua-pertiga).
ADVERTISEMENT
Ketentuan ukuran bendera merah putih yaitu:
Selain itu bahan yang digunakan untuk membuat bendera Merah Putih haruslah menggunakan kain yang tidak lentur.
ADVERTISEMENT
Jadi sekarang sudah paham ukuran bendera yang harus dikibarkan terutama bendera yang ada di Istana Negara. (MZM)
Live Update