Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Uraian Pembahasan Sidang Tanggal 14 Juli 1945 oleh BPUPKI
21 Oktober 2021 8:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebelum merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia dijanjikan kemerdekaan oleh Jepang dengan mendirikan Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Jyunbi Tyoosa-kai pada 1 Maret 1945. Badan ini dibentuk untuk memerdekakan Indonesia.
ADVERTISEMENT
BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso.
Dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI melaksanakan dua kali sidang, yakni pada 28 Mei sampai 1 Juni 1945 dan 10 sampai 17 Juli 1945. Dalam sidang kedua, terutama pada 14 Juli, menghasilkan keputusan penting. Apa isi pembahasan sidang tanggal 14 Juli 1945 itu?
Penjelasan Sidang Tanggal 14 Juli 1945 oleh BPUPKI
Mengutip buku IPS Terpadu karya Y. Sri Pujiastuti, T.D. Haryo Tamtomo, dan N. Suparno (2007: 5), sidang kedua BPUPKI pada 10-17 Juli 1945 memiliki rencana untuk menentukan tentang rancangan Undang-Undang Dasar. Panitia perancangan UUD dibentuk dari 7 kelompok yang terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo selaku ketua, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang kedua BPUPKI mendapatkan laporan dari panitia perancangan UUD. Laporan tersebut dilaporkan oleh Ir. Soekarno sebagai pemimpin panitia tersebut, yang isinya bahwa Indonesia menyatakan kemerdekaan, Pembukaan UUD yang berisi tentang Pancasila, dan UUD memiliki batang tubuh.
Selain itu panitia tersebut melaporkan hasil rumusan UUD. Rancangan UUD berisi pasal-pasal yang berjumlah 42 pasal, yang terdapat 5 pasal yang termasuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, dan terdapat 1 pasal yang berisi tentang aturan tambahan.
Sidang kedua BPUPKI dilanjutkan dengan rapat besar pada 15 dan 16 Juli 1945. Pada tanggal 15 Juli 1945 memiliki agenda membahas lanjutan rancangan Undang-Undang Dasar Negara. Soekarno menyampaikan penjelasan tentang naskah rancangan Undang-Undang Dasar dan mendapat tanggapan Mohammad Hatta. Selanjutnya, Prof. Dr. Soepomo diberi kesempatan menjelaskan naskah rancangan Undang-Undang Dasar. Pada 16 Juli 1945 ketua BPUPKI setuju dangan hasil kerja Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar.
ADVERTISEMENT
Pembahasan sidang tanggal 14 Juli 1945 oleh BPUPKI sebagai mencari Undang-Undang Dasar yang akan berlaku. Sebab Undang-Undang Dasar digunakan sebagai hukum yang akan dilaksanakan setelah Indonesia merdeka. (MZM)