Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Urutan Pangkat TNI beserta Tugasnya Masing-Masing
14 Juni 2021 9:01 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 19 Juli 2022 11:17 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tentara Nasional Indonesia atau yang biasa disebut TNI merupakan nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia yang disahkan pada tanggal 30 September 2004 silam melalui RUU TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang kemudian ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004. Meskipun tugasnya secara keseluruhan adalah menjaga keamanan Republik Indonesia, tetapi cabang dan urutan pangkat TNI menentukan tugas masing-masing.
ADVERTISEMENT
Cabang dan Tugas TNI
Agar bisa melaksanakan tugas masing-masing dengan fokus dan maksimal, maka TNI dibagi menjadi 3 cabang, yaitu:
TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas untuk:
TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang bertugas untuk:
TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang bertugas untuk:
ADVERTISEMENT
Urutan Pangkat TNI
Dilansir dari situs remsi bkd.taputkab.go.id, berikut ini adalah urutan pangkat TNI di setiap cabang:
Urutan Pangkat TNI AL
1. Perwira Tinggi Kehormatan
2. Perwira Tinggi
3. Perwira Menengah
4. Perwira Pertama
5. Bintara Tinggi
6. Bintara
7. Tamtama Kepala
8. Tamtama
Urutan Pangkat TNI AD
ADVERTISEMENT
1. Perwira Tinggi Kehormatan
2. Perwira Tinggi
3. Perwira Menengah
4. Perwira Pertama
5. Bintara Tinggi
6. Bintara
7. Tamtama Kepala
8. Tamtama
Urutan Pangkat TNI AU
1. Perwira Tinggi Kehormatan
2. Perwira Tinggi
3. Perwira Menengah
4. Perwira Pertama
5. Bintara Tinggi
6. Bintara
7. Tamtama Kepala
8. Tamtama
Demikianlah urutan pangkat TNI beserta tugas masing-masing. Semoga TNI bisa selalu mempertahankan keamanan Republik Indonesia , yah!(BRP)
ADVERTISEMENT