Konten dari Pengguna

Urutan Pangkat TNI beserta Tugasnya Masing-Masing

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Urutan Pangkat TNI, Foto: Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Urutan Pangkat TNI, Foto: Puspen TNI

Tentara Nasional Indonesia atau yang biasa disebut TNI merupakan nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia yang disahkan pada tanggal 30 September 2004 silam melalui RUU TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang kemudian ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004. Meskipun tugasnya secara keseluruhan adalah menjaga keamanan Republik Indonesia, tetapi cabang dan urutan pangkat TNI menentukan tugas masing-masing.

Cabang dan Tugas TNI

Agar bisa melaksanakan tugas masing-masing dengan fokus dan maksimal, maka TNI dibagi menjadi 3 cabang, yaitu:

TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas untuk:

  • Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi

  • Melakukan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan

  • Mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan pemerintah Indonesia dengan

  • Melakukan tugas diplomasi Angkatan Laut

  • Membangun dan mengembangkan matra laut

  • Melakukan pemberdayaan wilayah pertahanan laut

TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang bertugas untuk:

  • Menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain

  • Melakukan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan

  • Membangun dan mengembangkan kekuatan matra darat

  • Melakukan pemberdayaan wilayah pertahanan darat

TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang bertugas untuk:

  • Menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi

  • Melakukan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan

  • Membangun dan mengembangkan kekuatan matra udara

  • Melakukan pemberdayaan wilayah pertahanan udara

Urutan Pangkat TNI

Urutan Pangkat TNI, Foto: Helmi Afandi/Kumparan

Dilansir dari situs remsi bkd.taputkab.go.id, berikut ini adalah urutan pangkat TNI di setiap cabang:

Urutan Pangkat TNI AL

1. Perwira Tinggi Kehormatan

  • Laksamana Besar

2. Perwira Tinggi

  • Laksamana

  • Laksamana Madya

  • Laksamana Muda

  • Laksamana Pertama

3. Perwira Menengah

  • Kolonel

  • Letnan Kolonel

  • Mayor

4. Perwira Pertama

  • Kapten

  • Letnan Satu

  • Letnan Dua

5. Bintara Tinggi

  • Pembantu Letnan Satu

  • Pembantu Letnan Dua

6. Bintara

  • Sersan Mayor

  • Sersan Kepala

  • Sersan Satu

  • Sersan Dua

7. Tamtama Kepala

  • Kopral Kepala

  • Kopral Satu

  • Kopral Dua

8. Tamtama

  • Kelasi Kepala

  • Kelasi Satu

  • Kelasi Dua

Urutan Pangkat TNI AD

1. Perwira Tinggi Kehormatan

  • Jenderal Besar

2. Perwira Tinggi

  • Jenderal

  • Letnan Jenderal

  • Mayor Jenderal

  • Brigadir Jenderal

3. Perwira Menengah

  • Kolonel

  • Letnan Kolonel

  • Mayor

4. Perwira Pertama

  • Kapten

  • Letnan Satu

  • Letnan Dua

5. Bintara Tinggi

  • Pembantu Letnan Satu

  • Pembantu Letnan Dua

6. Bintara

  • Sersan Mayor

  • Sersan Kepala

  • Sersan Satu

  • Sersan Dua

7. Tamtama Kepala

  • Kopral Kepala

  • Kopral Satu

  • Kopral Dua

8. Tamtama

  • Prajurit Kepala

  • Prajurit Satu

  • Prajurit Dua

Urutan Pangkat TNI AU

1. Perwira Tinggi Kehormatan

  • Marsekal Besar

2. Perwira Tinggi

  • Marseka

  • Marsekal Madya

  • Marsekal Muda

  • Marsekal Pertama

3. Perwira Menengah

  • Kolonel

  • Letnan Kolonel

  • Mayor

4. Perwira Pertama

  • Kapten

  • Letnan Satu

  • Letnan Dua

5. Bintara Tinggi

  • Pembantu Letnan Satu

  • Pembantu Letnan Dua

6. Bintara

  • Sersan Mayor

  • Sersan Kepala

  • Sersan Satu

  • Sersan Dua

7. Tamtama Kepala

  • Kopral Kepala

  • Kopral Satu

  • Kopral Dua

8. Tamtama

  • Prajurit Kepala

  • Prajurit Satu

  • Prajurit Dua

Demikianlah urutan pangkat TNI beserta tugas masing-masing. Semoga TNI bisa selalu mempertahankan keamanan Republik Indonesia, yah!(BRP)