Konten dari Pengguna

Urutan Siklus Manajemen Bencana yang Benar Menurut BPBD

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siklus manajemen bencana. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Siklus manajemen bencana. Sumber: pixabay.com

Bencana merupakan gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat yang menyebabkan kerugian meluas pada kehidupan manusia dari segala bidang kehidupan. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut, dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana. Adapun urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabiltas, dan rekonstruksi bencana.

Urutan Siklus Manajemen Bencana yang Benar Menurut BPBD

Siklus manajemen bencana. Sumber: pixabay.com

Dikutip dari buku Manajemen Bencana: Suatu Pengantar Pendekatan Proaktif karya M. Chazienul Ulum (2014), urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah sebagai berikut.

  1. Pencegahan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana jika mungkin dengan meniadakan bahaya. Contoh kegiatan pencegahan antara lain adalah melarang pembakaran hutan dala perladangan dan melarang membuang sampah sembarangan.

  2. Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Kegiatan mitigasi bisa dilakukan dengan pelaksanaan penataan ruangan, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan sebagainya.

  3. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian dan langkah yang tepat dan berdaya guna.

  4. Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Kegiatan ini meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsian, dan pemulihan sarana prasarana.

  5. Pemulihan adalah rangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan serta sarana dan prasarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.

  6. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik hingga tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran untuk normalisasi kehidupan masyarakat pasca bencana.

  7. Rekonstruksi adalah perumusan kebijakan dan usaha serta langkah-langkah nyata yang terencana dengan baik, konsisten, dan keberlanjutan untuk membangun kembali secara permanen semua sarana, prasarana, dan sistem kelembagaan, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat.

(Anne)