Konten dari Pengguna

Urutan Siklus Manajemen Bencana yang Benar Menurut BPBD

15 November 2021 8:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Siklus manajemen bencana. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Siklus manajemen bencana. Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Bencana merupakan gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat yang menyebabkan kerugian meluas pada kehidupan manusia dari segala bidang kehidupan. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut, dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana. Adapun urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabiltas, dan rekonstruksi bencana.
ADVERTISEMENT

Urutan Siklus Manajemen Bencana yang Benar Menurut BPBD

Siklus manajemen bencana. Sumber: pixabay.com
Dikutip dari buku Manajemen Bencana: Suatu Pengantar Pendekatan Proaktif karya M. Chazienul Ulum (2014), urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(Anne)