UUD Pasal 30 Ayat 1: Hak dan Kewajiban Bela Negara

Konten dari Pengguna
5 Mei 2021 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hak dan Kewajiban Bela Negara. (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak dan Kewajiban Bela Negara. (Foto: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Bela negara menjadi hal yang penting sebagaimana yang diatur pada Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Departemen Dalam Negeri dari Masa ke Masa: Tentang Biografi Menteri-menteri, 1945-1995 yang diterbitkan oleh Departemen Dalam Negeri Bagian Perpustakaan yang bekerjasama dengan Bp. Muara Agung Jakarta (1996: 241), setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang harus dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan dan pemerataan dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Oleh karena itu, perlu ditumbuhkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan kehormatan untuk ikut serta dalam pembelaan negara dengan menanamkan sedini mungkin rasa nasionalisme dan kecintaan kepada Tanah air pada masyarakat Indonesia.

Hak dan Kewajiban Bela Negara

Berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, berikut hak dan kewajiban bela negara yang wajib dipahami oleh setiap warga:
ADVERTISEMENT
1. Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara atas dasar kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Bela negara dapat diwujudkan dalam usaha kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan nilai-nilai Pancasila.
3. Keikutsertaan bela negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Bela negara tidak semata-mata dilakukan oleh pihak tertentu saja, tetapi dilakukan oleh semua warga Indonesia sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangga sebagai banga Indonesia.
ADVERTISEMENT
4. Bela negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekian penjelasan mengenai UUD Pasal 30 Ayat 1 yang membahas hak dan kewajiban bela negara setiap warga negara. Semoga informasi ini bermanfaat! (CL)