Konten dari Pengguna

Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

kewajiban sebagai siswa di sekolah, sumber foto: https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
kewajiban sebagai siswa di sekolah, sumber foto: https://pixabay.com/

Setiap manusia memiliki peran masing-masing dalam kehidupannya. Dan setiap peran yang diemban mempunyai hak dan kewajiban. Misalnya peran sebagai warga negara, kita sebagai warga negara berhak mendapatkan fasilitas infrastruktur yang baik karena kita membayar pajak untuk hal tersebut. Dan membayar pajak merupakan kewajiban yang harus kita patuhi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya. Sedangkan kewajiban merupakan hal yang harus dilaksanakan dan merupakan suatu keharusan.

Dengan adanya hak dan kewajiban, seseorang akan memahami peran dan tanggung jawab yang dimiliki. Menerima hak dan melakukan kewajiban seseorang membantu terciptanya hubungan yang baik dalam lingkungan sosial.

Begitupula seorang siswa yang juga memiliki hak dan kewajibannya sendiri di sekolah. Siswa dikenal sebagai anak muda yang sedang menimba ilmu di bangku sekolah. Sejak kecil manusia perlu diajarkan konsep hak dan kewajiban agar menyadari pentingnya bertanggung jawab atas perannya dalam bermasyarakat.

Untuk memahami lebih dalam, berikut ini hak dan kewajiban siswa di sekolah yang dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud):

Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah

Hak Siswa:

  • Berhak mendapatkan ilmu pengetahuan

  • Berhak mendapatkan pengajaran

  • Berhak mendapatkan perlindungan

  • Berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari guru dan staff lainnya

  • Berhak menggunakan fasilitas yang sudah disediakan di sekolah

  • Berhak mendapatkan teman

sumber foto: pixabay

Kewajiban Siswa:

  • Wajib mengikuti mata pelajaran yang diberikan oleh guru

  • Wajib menjaga kebersihan dan ketertiban di sekolah

  • Wajib mentaati peraturan sekolah

  • Wajib mengerjakan dan mengumpulkan tugas atas pengajaran yang sudah diterima

  • Wajib menjaga sarana, dan tidak merusak fasilitas sekolah

  • Wajib menjaga, menolong sesama teman, serta hormat kepada guru dan staff lainnya.

Hak dan kewajiban siswa dibuat berdasarkan apa yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa,

“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Dan berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen yaitu berisikan.

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengsuahakan dan menyelenggarakan satu sitem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.

(IJS)