Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Wewenang dan Tugas Presiden Berdasarkan UUD 1945
3 Juni 2021 17:10 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dikutip dari jurnal yang berjudul Kewenangan Presiden Republik Indonesia di Bidang Legislatif Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditulis oleh Widya Christie Sumarandak (2018: 35), presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang menjabat dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Di dalam suatu negara, umumnya kepala negara merupakan simbol dari suatu negara, sedangkan kepala pemerintahan merupakan pihak yang menjalankan kekuasaan eksekutif.
ADVERTISEMENT
Wewenang dan Tugas Presiden
Lingkup tugas dan wewenang Presiden adalah sebagai penyelenggara pemerintahan yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan fungsi administrasi negara dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus. Bersifat khusus ini dimaksudkan Presiden sebagai pimpinan tertinggi angkatan perang, hubungan luar negeri, dan hak memberi gelar dan tanda jasa.
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan karena Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik sebagaimana yang tertulis pada Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsinya, Presiden berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sesudah perubahan:
ADVERTISEMENT
a. Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan.
b. Kekuasaan mengajukan RUU dan membahasnya bersama dengan DPR.
c. Kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang Undang (Perppu).
d. Kekuasaan menetapkan Peraturan Pemerintah .
e. Kekuasaan memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
f. Kekuasaan mengadakan perjanjian dengan negara lain.
g. Kekuasaan mengadakan perdamaian dengan negara lain.
h. Kekuasaan mengangkat dan menerima duta dan konsul.
i. Kekuasaan menyatakan keadaan bahaya.
j. sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata.
k. Kekuasaan memberi gelar dan tanda kehormatan lainnya.
l. Kekuasaan membentuk Dewan Pertimbangan Presiden.
m. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
n. Kekuasaan meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekian penjelasan mengenai wewenang dan tugas Presiden berdasarkan UUD 1945. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT