Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Yuk, Mengenal Apa itu Saham menurut Undang-Undang!
29 Januari 2021 17:58 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Yuk, Mengenal Apa itu Saham menurut Undang-Undang!](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1611913611/vwig7yfjgh0qpmcra27f.jpg)
ADVERTISEMENT
Dewasa ini, semakin banyak masyarakat yang melek tentang finansial dan investasi. Salah satu instrument investasi yang banyak diincar oleh investor pemula adalah saham.
ADVERTISEMENT
Rasa penasaran yang cukup tinggi terhadap intrumen investiasi yang satu ini kerap kali memunculkan pertanyaan “apa itu saham?” serta bagaimana cara berinvestasi saham yang benar.
Menurut Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 60 Ayat 1, saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya. Sementara itu, hak yang tertera pada Pasal 52 Ayat 1 adalah sebagai berikut:
Melansir dari situs web ojk.go.id, saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas.
Bagaimana Cara Investasi Saham?
Merujuk pada situs resmi OJK, investor dapat membeli saham suatu Emoten di Pasar Modal melalui du acara, yakni dengan membeli di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder. Saat membeli di saham di Pasar Perdana, investor membeli saam saat ditawarkan pertama kalinya kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara membeli saham di Pasar Sekunder berarti investor membeli saham yang dimiliki oleh investor lainnya melalui Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa (AB).
Dalam membeli saham melalui Perusahaan Efek, para investor diwajibkan untuk membuka rekening dengan persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
Demikianlah sedikit ulasan mengenai saham dan bagaimana cara membeli saham di Perusahaan Efek. Semoga informasi tersebut dapat membantu memudahkanmu dalam berinvestasi saham, ya. (RYFA)